Perbaikan/Perubahan Data Nikah
| Petugas | : | |
| Kontak | : |
Layanan ini membantu masyarakat memperbaiki kekeliruan atau melakukan penyesuaian data pada dokumen pernikahan yang telah tercatat. Perubahan dilakukan berdasarkan bukti autentik agar data kependudukan dan catatan pernikahan tetap akurat dan valid.
Persyaratan:
| Perbaikan Data Nikah
1. Buku Nikah asli 2. Akte Kelahiran 3. Surat permohonan perbaikan data nikah 4. Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan). Perubahan Data Nikah 1. Buku Nikah asli 2. Akte Kelahiran 3. Surat permohonan perbaikan data nikah 4. Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan). 5. Surat keterangan dari putusan/penetapan pengadilan |
Prosedur Layanan:
| 1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan perbaikan buku nikah ke KUA tempat penerbitan buku nikah
2. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi; 3. Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja; 4. Menunggu proses perbaikan 5. Menerima buku nikah yang sudah diberikan catatan perubahan nama atau data perseorangan pada kolom catatan. |
Produk Layanan:
- Buku nikah yang sudah diperbaiki
- Buku nikah baru
