Penerbitan Buku Nikah Pengganti – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Penerbitan Buku Nikah Pengganti

Penerbitan Buku Nikah Pengganti
Bagikan
Petugas :
Kontak :

Buku Nikah Pengganti diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli. Proses penerbitan dilakukan dengan verifikasi ketat untuk menjaga keabsahan dokumen sebagai bukti resmi status perkawinan.

Persyaratan

  1. Formulir permohonan buku nikah pengganti
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Bukti fisik buku nikah yang rusak
  4. Fotokopi buku nikah (jika ada), KTP, dan KK masing-masing 1 lembar
  5. Pas foto ukuran 2×3 latar belakang biru sebanyak 3 lembar
  6. Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,
  7. Fotokopi KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa

Alur Pendaftaran

  1. Pengguna layanan menyampaikan dokumen persyaratan permohonan Buku Nikah pengganti
  2. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;
  3. Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja;
  4. Pengguna layanan menerima Buku Nikah pengganti

Produk Layanan

  1. Buku Nikah Pengganti
SebelumnyaPerbaikan/Perubahan Data NikahSelanjutnyaLegalisasi Buku Nikah
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan