Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Layanan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan pengadilan mengenai isbat nikah, sebagaimana diatur dalam PMA 30/2024. KUA melakukan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan pencatatan sehingga dapat diterbitkan Akta Nikah sesuai ketentuan hukum.
Persyaratan
Membawa salinan asli putusan pengadilan agama atau isbat nikah
Surat permohonan pencatatan isbat jika Pengadilan tidak menunjuk KUA pencatatan isbat
Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 bahwa putusan isbat belum dicatatkan di KUA lain jika dalam putusan Pengadilan tidak menunjuk KUA pencatatan isbat
Fotokopi KTP pasangan isbat dan orang tua 1 (satu) Lembar
Fotokopi KK pasangan isbat dan orang tua 1 (satu) Lembar
Fotokopi KTP Wali Nikah / Akte Kematian bagi yang sudah meninggal 1 (satu) Lembar
Fotokopi KTP 2 orang saksi isbat/nikah masing-masing 1 (satu) Lembar
Pas Foto ukuran 2×3 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar biru.
Pas Foto ukuran 4×6 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar dengan latar biru.
Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan dilampirkan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).
Alur Pendaftaran
Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama
Mengajukan permohonan pencatatan isbat nikah
Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan;
Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;
Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;
Data dokumen pengguna layanan yang lengkap di proses kedalam aplikasi SIMKAH; dan
Pengguna Layanan menandatangani bukti penerimaan Buku Nikah ;