Pencatatan Isbat Nikah – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Pencatatan Isbat Nikah

Pencatatan Isbat Nikah
Bagikan
Petugas :
Kontak :

Layanan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan pengadilan mengenai isbat nikah, sebagaimana diatur dalam PMA 30/2024. KUA melakukan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan pencatatan sehingga dapat diterbitkan Akta Nikah sesuai ketentuan hukum.

Persyaratan

  1. Membawa salinan asli putusan pengadilan agama atau isbat nikah
  2. Surat permohonan pencatatan isbat jika Pengadilan tidak menunjuk KUA pencatatan isbat
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 bahwa putusan isbat belum dicatatkan di KUA lain jika dalam putusan Pengadilan tidak menunjuk KUA pencatatan isbat
  4. Fotokopi KTP pasangan isbat dan orang tua 1 (satu) Lembar
  5. Fotokopi KK  pasangan isbat dan orang tua 1 (satu) Lembar
  6. Fotokopi KTP Wali Nikah / Akte Kematian bagi yang sudah meninggal 1 (satu) Lembar
  7. Fotokopi KTP 2 orang saksi isbat/nikah masing-masing 1 (satu) Lembar
  8. Pas Foto ukuran 2×3 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar biru.
  9. Pas Foto ukuran 4×6 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar dengan latar biru.
  10. Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan dilampirkan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).

Alur Pendaftaran

  1. Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama
  2. Mengajukan permohonan pencatatan isbat nikah
  3. Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan;
  4. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;
  5. Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;
  6. Data dokumen pengguna layanan yang lengkap di proses kedalam aplikasi SIMKAH; dan
  7. Pengguna Layanan menandatangani bukti penerimaan Buku Nikah ;
  8. Pengguna Layanan menerima Buku Nikah;

Produk Layanan

  1. Buku Nikah
SebelumnyaSurat Keterangan Status PernikahanSelanjutnyaPencatatan/Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan