Pencatatan Rujuk – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Pencatatan Rujuk

Pencatatan Rujuk
Bagikan
Petugas :
Kontak :

Layanan ini diberikan kepada pasangan yang rujuk dari perceraian talak raj‘i selama masa iddah. KUA mencatat peristiwa rujuk pada Akta Nikah dan menerbitkan dokumen rujuk sesuai ketentuan PMA 30/2024.

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP suami dan istri masing-masing 1 (satu) lembar
  2. Fotokopi KTP 2 (dua)  orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar
  3. Surat Permohonan Kehendak Rujuk
  4. Surat pengantar Kehendak Rujuk yang diterbitkan dari Kelurahan/Desa
  5. Akta Cerai dengan cerai talak asli suami dan Istri dan salinan putusan Pengadilan Agama
  6. Bukti Bayar PNBP NR, jika ikrar rujuk dilaksanakan di luar KUA).

Alur Pendaftaran

  1. Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama;
  2. Pengguna layanan mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen ;
  3. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi dokumen;
  4. Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;
  5. Data dokumen pengguna layanan yang lengkap diproses ke dalam aplikasi SIMKAH;
  6. Pengguna Layanan mendapatkan jadwal dan tempat pelaksanaan Ikrar Rujuk yang telah disetujui
  7. Jika Ikrar Rujuk dilaksanakan diluar KUA, maka pengguna layanan membayar PNBP NR sesuai dengan ketentuan berlaku
  8. Pengguna layanan melaksanakan Ikrar Rujuk di hadapan Kepala KUA dan 2 (dua) orang saksi serta menandatangani akta rujuk
  9. Pengguna layanan menerima Kutipan Akta Rujuk

Produk Layanan

  1. Kutipan Akta Rujuk
SebelumnyaPencatatan/Perubahan/Pencabutan Perjanjian PerkawinanSelanjutnyaKonsultasi Keluarga Sakinah
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan