Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Layanan ini diberikan kepada pasangan yang rujuk dari perceraian talak raj‘i selama masa iddah. KUA mencatat peristiwa rujuk pada Akta Nikah dan menerbitkan dokumen rujuk sesuai ketentuan PMA 30/2024.
Persyaratan
Fotokopi KTP suami dan istri masing-masing 1 (satu) lembar
Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar
Surat Permohonan Kehendak Rujuk
Surat pengantar Kehendak Rujuk yang diterbitkan dari Kelurahan/Desa
Akta Cerai dengan cerai talak asli suami dan Istri dan salinan putusan Pengadilan Agama
Bukti Bayar PNBP NR, jika ikrar rujuk dilaksanakan di luar KUA).
Alur Pendaftaran
Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama;
Pengguna layanan mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen ;
Pengguna layanan menunggu proses verifikasi dokumen;
Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;
Data dokumen pengguna layanan yang lengkap diproses ke dalam aplikasi SIMKAH;
Pengguna Layanan mendapatkan jadwal dan tempat pelaksanaan Ikrar Rujuk yang telah disetujui
Jika Ikrar Rujuk dilaksanakan diluar KUA, maka pengguna layanan membayar PNBP NR sesuai dengan ketentuan berlaku
Pengguna layanan melaksanakan Ikrar Rujuk di hadapan Kepala KUA dan 2 (dua) orang saksi serta menandatangani akta rujuk