Pendaftaran ID Nasional Masjid/Musala – KUA Pusaka Setiabudi
Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Anda disini :Beranda / Layanan / Pendaftaran ID Nasional Masjid/Musala
Pendaftaran ID Nasional Masjid/Musala
Bagikan
Petugas
:
Kontak
:
Layanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan database nasional sarana keagamaan, sebagaimana mandat PMA 24/2024. KUA memfasilitasi verifikasi dan pengusulan ID Masjid/Musala agar tercatat resmi dalam sistem informasi Kemenag.
Persyaratan
Surat permohonan yang ditandatangani oleh pengurus masjid/musala;
Fotokopi KTP ketua dan pengurus (sekretaris dan bendahara) masjid/musala masing-masing 1(satu) lembar;
Foto Copy Surat Keputusan Pendirian atau pembentukan Takmir Masjid/Musala 1 (satu) lembar
Foto Copy Surat Keterangan Status Tanah 1(satu) lembar (AIW/sertipikat wakaf/ SHM/ HGB/ Hibah/Fasum/Fasos);
Dokumen Profil Masjid/Mushalla (memuat jumlah jama’ah, jarak antar masjid/musala, sarana dan prasarana masjid/musala)
Foto fisik bangunan masjid/mushalla dalam bentuk softcopy
Foto copy sertifikat kalibrasi arah kiblat;
Surat keterangan domisili masjid/musala dari kelurahan
Alur Pendaftaran
Pengguna Layanan datang ke Kantor Urusan Agama;
Pengguna Layanan mengisi form data masjid/musala;
Pengguna Layanan menyerahkan dokumen persyaratan;
Pengguna Layanan menunggu hasil verifikasi dokumen;
Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen persyaratan;
Pengguna layanan menunggu verifikasi lapangan, jika hasil verifikasi tidak memenuhi syarat maka permohonan ID nasional masjid/mushalla ditolak;
Pengguna layanan menunggu proses pembuatan ID nasional masjid/musala;
Pengguna Layanan menerima Surat Keterangan dan kartu ID Nasional Masjid/Musala terdaftar SIMAS