Kalibrasi Arah Kiblat – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Kalibrasi Arah Kiblat

Kalibrasi Arah Kiblat
Bagikan
Petugas :
Kontak :

Layanan ini dilakukan untuk memastikan ketepatan arah kiblat masjid/mushalla atau lokasi tertentu sesuai standar falak syar‘i dan ketentuan Kementerian Agama.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Kalibrasi Arah Kiblat dari pengurus Masjid/Musala;
  2. Fotocopy KTP ketua pengurus Masjid/Musala 1 (satu) lembar;

Alur Pendaftaran

  1. Pengguna layanan datang ke KUA menyerahkan dokumen persyaratan;
  2. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi dokumen persyaratan;
  3. Apabila dokumen tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen persyaratan;
  4. Pengguna layanan menunggu jadwal pengukuran kalibrasi arah kiblat;
  5. Pengguna layanan menyaksikan pengukuran kalibrasi arah kiblat;
  6. Pengguna layanan menandatangani berita acara kesepakatan kalibrasi arah kiblat;
  7. Pengguna layanan menunggu proses penerbitan sertifikat kalibrasi arah kiblat; dan
  8. Pengguna layanan menerima sertifikat kalibrasi arah kiblat.

Produk Layanan

  1. Sertifikat Kalibrasi Arah Kiblat
SebelumnyaPenerbitan Surat Keterangan Perubahan Status Musholla Menjadi MasjidSelanjutnyaPendampingan Proses Sertifikasi Produk Halal
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan