Pendampingan Proses Sertifikasi Produk Halal – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Pendampingan Proses Sertifikasi Produk Halal

Pendampingan Proses Sertifikasi Produk Halal
Bagikan
Petugas :
Kontak :

Layanan ini membantu pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi jaminan produk halal.

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Data profile pelaku usaha (e-mail, No. Whatsapp)
  4. Data produk (bahan, proses pembuatan produk, merk)

Alur Pendaftaran

  1. Pengguna layanan datang ke KUA;
  2. Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran pengajuan sertifikat halal;
  3. Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan;
  4. Apabila tidak lengkap, dilengkapi melalui whatsapp;
  5. Pengguna layanan membuat akun SIHALAL;
  6. Pengguna layanan menginput data produk pada SIHALAL;
  7. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi lapangan;
  8. Apabila proses validasi lapangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka dikembalikan untuk diperbaiki;
  9. Pengguna layanan menerima sertifikat halal.

Produk Layanan

  1. Sertifikat Halal
SebelumnyaKalibrasi Arah KiblatSelanjutnyaPenanganan Pengaduan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan