Konsep Bisnis Syariah – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Konsep Bisnis Syariah

Konsep Bisnis Syariah
Bagikan

Pengertian Bisnis Syariah

Secara etimologis atau bahasa, Syariah adalah jalan ke tempat pengairan, atau jalan yang harus diikuti, atau tempat lalu air sungai. Pengertian syari’ah menurut pakar hukum Islam adalah “segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak” (Syarifuddin, 1999). Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan bahwa Syariah mempunyai keunikan tersendiri. Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa Syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa Bisnis Syariah adalah bisnis yang santun, penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing (Antonio, 1999).

Secara umum, bisnis dapat diartikan sebagai aktivitas yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan pendapatan atau penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Biasanya, aktivitas ini melibatkan pengelolaan sumber daya ekonomi yang beragam dengan cara yang efektif dan efisien. Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis merupakan proses jual beli yang disertai dengan pelayanan yang baik. Sementara itu, menurut pandangan Straub dan Attner, bisnis adalah suatu organisasi yang melaksanakan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen dengan tujuan meraih keuntungan. Selain itu, Skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Dapat disimpulkan bahwa bisnis syari’ah adalah “serangkaian aktivitas jual beli dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya baik barang atau jasa, tetapi dibatasi cara memperoleh dan menggunakannya. Artinya, dalam mendapatkan harta dan menggunakannya tidak boleh dengan cara-cara yang diharamkan Allah. Tegasnya, berbisnis menurut ketentuan syari’ah tidak boleh bebas dari ketentuan syariat dan harus dibedakan antara halal dan haram atau yang hak dan yang batil tidak boleh dicampuradukkan sesuai firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 42 (Asmuni & Mujiatun, 2013) yang artinya “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui” (Departemen Agama RI, 1971).

Prinsip Bisnis Syariah

Menurut (M. M, 2016) menyatakan bahwa KH Hasyim Muzadi berpendapat bahwa rahmat Allah diperuntukkan untuk seluruh makhluknya termasuk bagi non-Muslim.  Oleh karenanya sehubungan dengan rencana pemerintah Indonesia yang akan menjadikan bisnis syariah syariah sebagai identitas   dan   juga   sebagai   ujung   tombak   dari   pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan merugikan ummat beragama lainnya. Lebih lanjut bisnis syariah harus memiliki prinsip Tawhid String Relationship (TSR). Prinsip TSR adalah setiap bisnis syariah yang mengklaim dan menyatakan bahwa mereka menjalankan usahanya berdasarkan   prinsip syariah   maka   mereka   harus   berlandaskan   dan   patuh   terhadap perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya

Prinsip bisnis syariah berdasarkan Tawhid String Relationship (TSR) adalah sebagai berikut:

  1. Bisnis syariah dalam aktivitas bisnisnya harus berlandaskan Al-Qur’an, Hadist, Ijma, Qiyas dan Ijtihad serta sumber-sumber hukum Islam yang berlaku
  2. Bisnis syariah  harus mengikuti  dinamika  perkembangan ilmu  pengetahuan  dan teknologi  serta  sesuai  dengan  dinamika  perkembangan  bisnis  sehingga  produk  dan layanan dari lembaga keuangan syariah diminati oleh Masyarakat
  3. Bisnis syariah harus  memiliki  aspek  akhlaq,  akal  dan  etika  atau  bank  syariah  harus mengelola  usahanya  berdasarkan  Iman  dan Taqwa  (Imtaq)  dan  juga  berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).

Dalam jurnal yang ditulis oleh  (Jihad, Nugroho, & Sugiarti, 2022) ada beberapa ketentuan terkait bisnis syariah, diantaranya:

  1. Bisnis syariah harus memiliki visi dan misi yang berlandaskan pada maqasid syariah (tujuan syariah). Tujuan syariah dari  lembaga  keuangan syariah adalah (1)   menjaga   agama; (2)   menjaga   jiwa;   (3)   menjaga   akal: (4)   menjaga keturunan; (5) menjaga harta, dan (6) menjaga lingkungan;
  2. Selanjutnya, bisnis syariah yang telah menerapkan maqasid syariah dalam visi dan misinya, maka  aktivitas  bisnis  dan usahanya  harus  mampu berkontribusi  terhadap kemaslahatan ummat
  3. Oleh karenanya, tujuan   utama   keberadaan dari   lembaga   syariah   adalah   untuk memperoleh  ridho  Allah SWT yaitu  selamat  didunia dan bahagiadi  akhirat  atau Falah
  4. Keberadaaan dari lembagakeuangan syariah adalah untuk memfasilitasi  muslim untuk dapat melaksanakan ajaran agamanya secara kaffah atau totalitas

Oleh karena itu, pengembangan bisnis digital dalam bisnis syariah merupakan salah satu faktor yang vital dalam mendukung  eksistensi  bisnis syariah  di tanah air agar dapat berkontribusi dalam pengembangan ekonomi umat.

Karakter Bisnis Syariah

Menurut Al-Qaradhâwi (1997), yang dituturkan ulang  (Ambarwati, 2013) karakter bisnis Syariah terdiri dari 4 elemen besar yaitu: 1. Rabbaniyah (ketauhidan); 2. Akhlaqiyyah (moral & perilaku); 3. Insaniyyah (kemanusiaan); 4. Washathiyyah (moderasi/balance). Empat karakter bisnis syariah ini saling menguatkan satu dengan yang lain. Rabbaniyyah tertuju pada fokus ketuhanan dan keesaan kepada Allah SWT dan bersambung pada aspek moral dan perilaku wirausaha dalam praktik dan tindakan bisnis yang dilakukan. Dua hal diatas, ditopang dengan karakter insaniyyah yakni aspek kemanusiaan. Unsur kemanusiaan menjadi karakter yang melekat pada bisnis syariah didasarkan pada setiap aktivitas bisnis harus menyertakan pada batasanbatasan dasar kemanusiaan (humanity). Diakhiri dengan washatiyyah yaitu karakter moderasi. Tidak condong untuk selalu aspek materi yang ditekannya dan tidak pula terlalu condong aspek spiritualitas. Kedua hal tersebut harus dikelola pada karakter washatiyyah. Keseimbangan antara duniawi dan ukhrowi.

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di Bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. (QS: Al-Qasas: 77).

Di sisi lain juga dikuatkan dalam karakter bisnis syariah dengan beberapa aspek yaitu: 1. Berlandaskan nilai-nilai Islam; 2. Aspek material dan spiritual (duniawi & ukhrowi); 3. Orientasi halal; 4. Kebermanfaatan, keberkahan, & kemaslahatan; 5. Tanggung jawab social (Jazil & Hendrasto, 2021).

Tujuan Bisnis Syariah

Dalam berbisnis, para wirausaha memiliki tujuan dan motif masing-masing. Menurut (Jazil & Hendrasto, 2021) dalam praktik kewirausahaan syariah memiliki beberapa tujuan diantaranya: 1. Mencari keuntungan dengan tidak membebankan orang lain; 2. Memberdayakan harta secara umum; 3. Menggapai kemenangan dari Allah SWT; 4. Memperoleh harta sebagai modal perjuangan di jalan Allah; 5. Berbisnis terkategori fi sabilillah; 6. Bekerjasama dalam kebaikan untuk memenuhi kebutuhan; 7. Membumikan nilai-nilai Islam dalam berdagang; 8. Memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat; 9. Memperluas network/silaturahim.

Sedangkan menurut (Asmuni & Mujiatun, 2013) paling tidak ada 6 tujuan bisnis syariah yang sangat penting yaitu:

  1. Memperoleh keuntungan material dan non material

Dalam menjalankan bisnis sudah pasti seseorang menginginkan keuntungan atau profit. Hal itu adalah rasional serta manusiawi. Namun demikian, keuntungan material tersebut harus dapat melahirkan keuntungan non profit secara umum maupun khusus. Misalnya, dapat menciptakan suasana yang kondusif, persaudaraan, kepedulian sosial dan sebagainya. Keuntungan material yang tidak disertai dengan keuntungan non material hanya akan melahirkan disharmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

  1. Mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi

Keuntungan atau profit material yang diperoleh dalam menjalankan aktivitas bisnis diharapkan dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya pertumbuhan bisnis yang dijalankan akan menjadi maju dan besar. Atas dasar ini, diharapkan dapat mewujudkan eksistensi kehidupan yang harmonis di tengah-tengah masyarakat, sekaligus juga mempertahankan syariat agama Allah di muka bumi.

  1. Menjaga keberlangsungan bisnis

Bisnis Syariah memberikan hak untuk mengambil keuntungan material dan keuntungan non material seperti telah diuraikan di atas. Batas dalam mengambil keuntungan material sesungguhnya tidak pernah dibatasi oleh al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, karena Allah dan Rasulullah selalu menganjurkan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, santun, penuh dengan rasa kasih sayang, maka tetap dianjurkan tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar. Mengambil keuntungan material dalam aktivitas bisnis adalah sesuatu yang manusiawi, tetapi tetap tidak boleh dilakukan jika mengabaikan nilai-nilai sosial yang islami.

  1. Memperoleh berkah dari Allah

Dalam hidup ini, manusia senantiasa mengharapkan keberkahan. Berkah adalah bertambahnya kebajikan dan ketenangan dalam diri seseorang yang tidak dapat dihitung secara matematik. Bisnis Syariah dijalankan sebenarnya untuk mencapai tujuan yang sangat esensial yaitu berkah. Tentang masalah berkah ini secara implisit dinyatakan oleh Rasulullah dalam sabdanya yang artinya “sedekah itu tidak mengurangi harta, dan Allah tidak akan menambah seorang hamba yang memberi maaf kepada saudaranya kecuali kemuliaan, dan tidak akan memperoleh seorang hamba Allah yang bersifat tawaduk atau rendah diri kecuali Allah akan mengangkat martabatnya”. (Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah).

  1. Mendapat rida Allah

Dalam hal menjalankan bisnis Syariah, dengan konsep ada yang halal dan haram serta tidak melakukan kezaliman, harapannya ingin mendapatkan rida Allah. Dengan rida Allah diharapkan kegiatan bisnisnya bisa maju, menghasilkan keuntungan yang banyak dan dapat dipergunakan untuk kemaslahatan umat serta mendapatkan ketenangan batin.

  1. Mendapatkan ketenangan lahir dan batin

Dalam hal bisnis, Allah telah membuat aturan-aturan yang jelas, seperti haramnya riba, pengurangan timbangan, pemalsuan barang, menyembunyikan cacat barang dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan bisnis Syariah ini, mampu melahirkan ketenteraman lahir dan batin orang-orang yang mematuhinya. Ketentuan-ketentuan Syariah tersebut datangnya dari Allah Yang Maha Kuasa. Tidak mungkin Allah membuat aturan untuk menyengsarakan hamba-hamba-Nya.

SebelumnyaPeran Pemimpin dalam Lembaga DakwahSelanjutnyaDakwah Digital
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan