Perbedaan Perumusan Hukum Islam antar 4 Madzhab – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Perbedaan Perumusan Hukum Islam antar 4 Madzhab

Perbedaan Perumusan Hukum Islam antar 4 Madzhab
Bagikan

Dalam Islam, hukum syariat dirumuskan melalui proses ijtihad yang dilakukan oleh para ulama berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan sumber-sumber hukum lainnya. Dalam sejarah perkembangannya, lahir empat madzhab besar fiqih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Keempat madzhab ini memiliki metode perumusan hukum yang berbeda, dipengaruhi oleh latar belakang sosio-kultural, pendekatan ijtihad, dan sumber hukum yang mereka prioritaskan.

Pengertian Madzhab

Dikutip dari buku Pengantar Perbandingan Madzhab, Yanggo (1997:71), menurut bahasa Arab, madzhab  (مذهب) berasal dari shighah masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan keterangan tempat) dari akar kata fiil madhy  “dzahaba” (ذهب) yang bermakna pergi. Jadi, madzhab itu secara bahasa menurut Abdullah (1995:196) artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-thariq). Sementara masih dalam buku yang sama, Yanggo (1997:73), pengertian madzhab menurut istilah adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam.

Penyebab Terjadinya Perbedaan Madzhab

Melihat kenyataan sejarah, memang terjadi perbedaan pendapat yang menimbulkan berbagai madzhab. Dikutip dari buku Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Usman (2001:94) menjelaskan penyebab munculnya perbedaan pendapat madzhab, antara lain:

  1. Legitimasi kebolehan berijtihad, yaitu adanya legitimasi dari Allah swt. dan Rasulullah terhadap kegiatan ijtihad. Hal ini memberikan rangsangan kepada para mujtahid untuk mencari kebenaran hakiki tentang hukum masalah yang belum ditemukan hukumnya;
  2. Perbedaan dalam memahami ayat-ayat zanniyyat, ayat-ayat zanniyyat adalah ayat-ayat yang memungkinkan setiap mujtahid memahami dan mengambil kesimpulan hukum yang berbeda dari ayat tersebut.
  3. Perbedaan dalam menilai hadis;
  4. Perbedaan dalam menilai posisi Muhammad saw., para mujtahid kadang-kadang berbeda dalam melihat nilai yang keluar (perkataan, perbuatan, dan penetapan) dari Nabi Muhammad saw. Apakah Nabi ketika berucap, bertindak atau menetapkan posisinya sebagai manusia biasa atau Rasulullah;
  5. Perbedaan dalam menerapkan qa’idah usuliyyah, para ulama terkadang berbeda dalam menerapkan qa’idah usuliyyah, yaitu tata aturan yang berlaku dan dianut serta dijadikan dasar oleh para mujtahid dalam menetapkan hukum;
  6. Faktor diri mujtahid dan lingkungannya, perbedaan pendapat bisa muncul karena perbedaan kondisi diri mujtahid, baik yang menyangkut latar belakang pendidikan, latar belakang kehidupan, watak, pengalaman dan kepandaiannya.

Perbedaan Perumusan Hukum 4 Madzhab dalam Ilmu Fiqih

Berikut perbedaan perumusan 4 madzhab fiqih dalam memahami sumber hukum islam yang dikuti dalam buku Asal-usul Perkembangan Fiqih, (Philips, 2005:89) :

  1. Madzhab Hanafi, Imam Hanafi (703-767 M) mendeduksi hukum-hukum Islam dari sumber-sumber berikut ini: al Qur’an, Sunah, Ijma’ sahabat, pendapat sahabat pribadi, qiyas (deduksi:analogis) istihsan (preferensi), urf (tradisi local).
  2. Madzhab Maliki, Imam Malik (717-801 M), merumuskan sumber hukum Islam diurutkan sesuai dengan tingkatannya: al-Qur’an, Sunah, praktek masyarakat Madinah, Ijma’ sahabat pendapat individu sahabat, qiyas, tradisi masyarakat madinah, istilah (kemaslahatan), dan urf (tradisi).
  3. Madzhab Syafi’i, Imam Syafi’i (769-820 M) perumusannya dengan: al-Qur’an, Sunah, Ijma’, pendapat individual sahabat, qiyas, dan istishab.
  4. Madzhab Hanbali, Imam Ahmad (778-855 M) sumber hukumnya dengan merumuskan melalui: al-Qur’an, Sunah, Ijma’ sahabat, pendapat individu sahabat, Hadits dhoif, dan qiyas.
SelanjutnyaKonsep Manajemen Dakwah M. Quraish Shihab
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan