Akad Wadi’ah dalam Islam – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Akad Wadi’ah dalam Islam

Akad Wadi'ah dalam Islam
Bagikan

Pengertian Wadi’ah

Al Wadiah dalam segi bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Dari aspek teknis, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni daru satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki (Heri Sudarsono, 2008). Wadiah adalah akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro (liabilitas) (Zainul Arifin, 2000).

Menurut ulama Hanafi, wadi’ah adalah tindakan mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik melalui ungkapan yang jelas, tindakan nyata, maupun isyarat yang sesuai. Sementara itu, ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali yang dikenal dengan Jumhur Ulama mendefinisikan wadi’ah sebagai Tindakan mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.

Dalam kerangka hukum perbankan syariah, Undang-Undang No 21 tentang perbankan syariah mendefinisikan “akad wadi’ah” sebagai akad penitipan barang atau uang antara pihak pemilik barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan. Tujuan akad ini adalah untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang. Secara terminology, wadi’ah pada konteks ini tetap diartikan sebagai memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga dan memelihara harta atau barang dengan cara yang jelas atau melalui isyarat yang sesuai.

Dasar Hukum Wadi’ah

Wadi’ah adalah amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali, firman Allah swt.

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌۗ فَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِن اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌࣖ

“Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S Al Baqarah : 283)

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرً

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Q.S An Nisaa : 58)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sampaikanlah (tunaikan) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianati.” (HR. Abu Daud. Menurut Tirmidzi hadits ini Hasan, sedangkan Imam Hakim mengkategorikan sahih)

Ibnu Umar berkata bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda, “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (HR. Thabrani)

Disunnahkan untuk menerima titipan bagi orang yang mengetahui bahwa dirinya dapat dipercaya dan mampu menjaga titipan tersebut. sebab hal itu mengandung pahala besar, sebagaimana yang tertuang dalam hadist Nabi:

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

 “Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.”

Selain itu, manusia memang butuh untuk menitipkan kepada orang lain. Namun bagi orang yang tidak yakin dirinya mampu menjaga titipan, maka makruh untuk menerima titipan. Diantara aturan dalam wadi‟ah adalah jika wadi‟ah hilang atau rusak di tempat orang yang dititipi, sedangkan orang tersebut tidak berlaku teledor, maka ia tidak menanggungnya. Seperti jika wadi‟ah tersebut lenyap di tengah-tengah hartanya. Hal itu karena penerima titipan adalah orang yang amanah, dan orang yang amanah tidak dikenai tanggungan selama tidak melakukan pelanggaran. Dalam hadist yang di dalamnya ada sisi kedha’ifan bahwa Nabi bersabda:“Barangsiapa dititipi suatu titipan maka ia tidak dikenai tanggungan.” (HR. Ibnu Majah) (Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan, 2013).

Rukun dan Syarat Wadi’ah

Dalam pelaksanaan wadi’ah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Al-Jaziri (tt: 251-251) mengungkapkan pendapat pendapat para imam mazhab adalah sebagai berikut:

  1. Menurut Hanafiyah, rukun wadi’ah ada satu, yaitu ijab dan qabul, sedangkan yang lainnya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Menurut Hanfiyah, dalam shighah ijab dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharih) maupun dengan perkataan samara (kinayah). Hal ini berlaku juga untuk Kabul, disyaratkan bagi yang menitipakan dan yang dititipi barang dengan mukalaf. Tidak sah apabila yang menitipkan dan yang menerima benda titipan adalah orang gila atau anak yang belum dewasa (shabiy).
  2. Menurut Syafi’iyah, wadi’ah memiliki 3 rukun, yaitu:
  • Barang yang dititipkan: syarat barang yang dititipkan adalah barang atau benda itu merupakan sesuatu yang dapat dimiliki menurut syara’.
  • Orang yang menitipkan dan yang menerima titipan: disyaratkan bagi penitip dan penerima titipan sudah baligh, berakal, serta syarat-syarat lain yang sesuai dengan syarat berwakil.
  • Pernyataan serah terima (shighah ijab dan qabul al-wadi’ah) disyaratkan pada ijab qabul ini dimengerti oleh kedua belah pihak, baik dengan jelas maupun samar (Ismail Nawawi, 2012).
  • Berakhirnya Akad Wadi’ah

Ada beberapa hal yang menyebabkan berakhirnya akad wadi’ah, diantaranya:

  • Benda Titipan Rusak

Suhendi (2008: 184-185) mengungkapkan pendapat Sulaiman Rasyid bahwa jika orang yang menerima titipan mengaku bahwa benda-benda titipan telah rusak tanpa adanya unsur kesengajaan darinya maka ucapannya harus disertai dengan sumpah supaya perkataannya itu kuat menurut hukum, namun Ibnu al-Munzir berpendapat bahwa orang tersebut sudah dapat diterima ucapannya secara hukum tanpa dibutuhkan adanya sumpah.

  • Benda Titipan Dicuri

Menurut Ibnu Taimiyah, apabila seseorang yang memelihara benda-benda titipan mengaku dicuri sementara harta yang ia sendiri tidak dicuri maka orang tersebut wajib menggantinya.

  • Orang yang Diberikan Titipan Meninggal Dunia

Jika orang yang diberikan titipan meninggal dunia itu menjadi utang dan wajib dibayarkan oleh ahli warisnya

  • Benda Titipan Sudah Sangat Lama Waktunya

Bila seseorang menerima benda-benda titipan sudah sangat lama waktunya sehingga ia tidak lagi mengetahui Dimana atau siapa pemilik benda-benda titipan tersebut dan sudah berusah mencarinya dengan cara yang wajar namun tidak diperoleh keterangan yang jelas maka benda-benda titipan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan agama islam dengan mendahulukan hal-hal yang paling penting diantara masalah-masalah penting.

SebelumnyaKonsep Manajemen Dakwah M. Quraish ShihabSelanjutnyaCerita Ferry Shofiana, Penyuluh Agama yang Mendidik Anak-Anak Pemulung di Kolong Jalan Tol
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan