Pendaftaran Nikah
Selamat datang di halaman pendaftaran nikah. Di KUA, kami memfasilitasi proses administrasi pernikahan secara transparan dan mudah. Silakan baca persyaratan dan alur pendaftaran di bawah ini, serta lengkapi dokumentasi yang diperlukan agar proses dapat berjalan lancar.
Persyaratan Pendaftaran
- Fotokopi KTP calon pengantin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6
- Surat keterangan belum menikah / N1-N4 dari kelurahan
- Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar wilayah)
- Surat kesehatan dari fasilitas kesehatan setempat
Alur Pendaftaran
- Lengkapi dokumen persyaratan.
- Datang ke KUA setempat untuk verifikasi berkas.
- Ikuti bimbingan pernikahan jika diwajibkan.
- Menentukan tanggal akad bersama petugas KUA.
- Pengajuan administrasi dan persiapan akad dilaksanakan.
Pendaftaran Online
Anda dapat mendaftar secara online melalui aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) atau portal resmi Kementerian Agama, sesuai dengan kebijakan KUA setempat.
Daftar Lewat SIMKAH
Catatan Penting
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah atau diserahkan adalah dokumen asli yang telah difotokopi dengan jelas. Kesalahan atau kekurangan dokumen dapat menyebabkan penundaan dalam proses pendaftaran.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi petugas KUA melalui kontak resmi yang tersedia di website atau datang langsung untuk konsultasi.