Layanan Majelis Taklim – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 23 September 2026

Layanan Majelis Taklim

Bagikan

Layanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Informasi Majelis Taklim KUA Setiabudi Jakarta Selatan merupakan fasilitas yang disediakan bagi masyarakat atau pengurus majelis taklim yang membutuhkan pendampingan terkait proses pendaftaran, verifikasi data, serta informasi kelembagaan majelis taklim. Pengajuan layanan dapat dilakukan melalui kunjungan langsung ke kantor maupun secara daring.

Pemohon cukup menyiapkan identitas penanggung jawab, data kelembagaan majelis taklim, serta dokumen pendukung lainnya. Untuk pelayanan tatap muka, pemohon dapat langsung datang ke petugas informasi untuk konsultasi dan pengecekan kelengkapan berkas. Sementara itu, untuk layanan online, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui fitur “Ajukan Permohonan”, melakukan registrasi, login, lalu menunggu respons petugas sebelum melanjutkan proses klarifikasi dan verifikasi data secara daring.

Layanan ini disediakan untuk memastikan setiap majelis taklim memperoleh Surat Keterangan Terdaftar serta informasi kelembagaan secara tepat, cepat, dan terpercaya, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Kelengkapan Berkas Persyaratan

  1. Surat Permohonan Terdaftar Majelis Taklim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.

  2. Dokumen Struktur/Susunan Pengurus Majelis Taklim yang sah.

  3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.

  4. Memiliki anggota/jama’ah minimal 15 orang.

  5. Fotokopi KTP pengurus dan anggota/jama’ah Majelis Taklim.

  6. Daftar nama pengurus, pengajar, dan anggota/jama’ah Majelis Taklim.

  7. Mengisi Blanko Instrumen Majelis Taklim.

  8. Pas foto background merah, posisi badan tegap menghadap depan (seperti pas foto studio).

  9. Bagi Majelis Taklim yang melakukan perpanjangan, melampirkan Surat Izin Operasional (SIOP) lama.

  10. Surat Rekomendasi dari KUA.

Catatan :
1) Formulir yang ada kolom ttd dan stempel, distempel dan di ttd sebelum
di scan, sebagai bukti keabsahan dokumen;
2) Semua Dokumen yang sudah di-validasi, kemudian discan dan
diupload ke link pendaftaran Majelis Taklim.
3) Khusus Foto Format File yang dikirimkan adalah Image/JPEG;
4) Contoh Instrumen Dokumen Persyaratan terlampir;

Prosedur Layanan – Offline

  1. Pemohon datang ke KUA Kecamatan.
  2. Pemohon menuju ke Petugas Informasi.
  3. Pemohon menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu.
  4. Pemohon menerima layanan konsultasi dari petugas.
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan