Layanan Pernikahan
Pernikahan merupakan momen sakral dan penting dalam kehidupan setiap pasangan. Namun sebelum melangsungkan akad nikah, ada beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai. Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dilakukan agar pernikahan tercatat secara sah di mata hukum dan agama. Selain memastikan pernikahan diakui secara resmi, selain itu berfungsi sebagai dasar perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Proses ini membantu pemerintah dalam mendata jumlah keluarga, mempermudah akses layanan publik, serta memberikan kepastian hukum terkait hak-hak sipil dan warisan.
Persyaratan Nikah
Bagi calon pengantin, memahami prosedur administrasi sebelum menikah sangat penting agar seluruh dokumen lengkap, proses berjalan lancar, dan akad nikah dapat dilaksanakan tanpa hambatan. KUA sebagai lembaga resmi menyediakan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran pernikahan, konsultasi bimbingan perkawinan, hingga penerbitan surat-surat yang diperlukan. Dengan pemahaman yang baik mengenai persyaratan dan prosedur, calon pengantin tidak hanya mempersiapkan pernikahan secara administratif, tetapi juga secara psikologis dan spiritual, sehingga membangun fondasi keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Syarat Administrasi Bagi WNI:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin;
- Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin;
- Surat Pengantar RT-RW;
- Pas Foto Background Biru Uk. 2×3 sebanyak 6 (enam) lembar;
- Surat Pernyataan Belum Menikah bermaterai;
- Sertifikat/Surat Keterangan layak nikah dari Puskesmas;
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (N1)
- Jika duda/janda:
- Akta Cerai asli dan salinan putusan Pengadilan Agama (Cerai Hidup).
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa (Cerai Mati)
- Putusan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi catin di bawah usia 19 tahun)
- Surat izin atasan atau kesatuan (bagi anggota TNI/POLRI)
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat (bagi catin yang domisili KTP di luar Kecamatan Setiabudi.
Catatan: Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja dari akad nikah. Apabila kurang, Catin harus mendapatkan surat dispensasi dari Kecamatan.
Nikah Campuran
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah nikah campuran memiliki pengertian yang spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Dengan demikian, fokus utama dari definisi nikah campuran menurut hukum Indonesia terletak pada perbedaan kewarganegaraan antara kedua calon mempelai, di mana salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pihak lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Karena perbedaan kewarganegaraan tersebut, maka masing-masing pihak tunduk pada sistem hukum yang berbeda, baik dalam aspek hukum keluarga, status kewarganegaraan, maupun hak dan kewajiban setelah pernikahan.
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan.
- Bagi Negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status / tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari Negara asing dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostille;
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
- Melampirkan foto kopi akta kelahiran;
- Melampirkan foto kopi paspor; dan
- Melampirkan data kedua orang tua.
- A certificate of no impediment to marriage issued by the embassy or competent representative office of the applicant’s country.
- For foreign countries that have implemented the apostille certification system, any document containing a certificate of status or a certificate of no impediment to marriage issued by an authorized institution of the foreign country must be accompanied by a photocopy of the apostille certificate.
- A permit for polygamy issued by a court or other competent authority in the applicant’s country of origin, for a groom who intends to marry more than one wife.
- A copy of the divorce certificate or death certificate for widowers or widows.
- A photocopy of the birth certificate.
- A photocopy of the passport.
- Data or identity details of both parents.
Alur Pendaftaran
- Calon pengantin atau wali nikah atau kuasanya mendaftarkan rencana pernikahannya melalui aplikasi SIMKAH dan mendapatkan bukti pendaftaran nikah dari SIMKAH (sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah);
- Menyerahkan dokumen persyaratan kehendak nikah ke KUA setempat;
- Calon pengantin menunggu verifikasi;
- Apabila dokumen calon pengantin tidak lengkap, maka calon pengantin wajib melengkapi dokumen Calon pengantin melengkapi dokumen paling lambat 1 (satu) hari kerja;
- Menandatangani bukti permohonan kehendak nikah (N2);
- Calon Pengantin dan wali nikah menjalani pemeriksaan;
- Apabila hasil pemeriksaan Catin tidak memenuhi persyaratan, maka catin menerima formulir kekurangan syarat/penolakan
- Calon pengantin menandatangani formulir pemeriksaan nikah (model N8);
- Calon pengantin menerima kode billing untuk melakukan pembayaran PNBP nikah/rujuk di bank persepsi atau aplikasi keuangan digital (apabila menikah di luar Kantor Urusan Agama dan/atau di luar jam kerja). Menyerahkan surat keterangan tidak mampu bagi calon pengantin yang kurang mampu;
- Menyerahkan bukti pembayaran PNBP nikah/rujuk ke petugas KUA;
- Calon pengantin menerima jadwal bimbingan perkawinan;
- Calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan;
- Calon pengantin mengunggu pengumuman kehendak nikah;
- Calon pengantin melaksanakan akad nikah;
- Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi menandatangani Akta Nikah;
- Pasangan pengantin menerima buku nikah;
- Pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah digital melalui barcode yang tertera pada buku nikah.
Alur pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, baik secara online maupun offline. Alur pendaftaran kehendak nikah dapat dilihat pada tombol dibawah ini.
Registrasi atau melakukan pendaftaran menggunakan datapribadi calon suami/istri melalui website Simkah Kementerian Agama pada laman simkah.kemenag.go.id atau pada menu daftar nikah di header website KUA Setiabudi. Lalu mengisi dan melengkapi setiap formulir yang tersedia. Setelah selesai mengisi formulir mencetak bukti pendaftaran dan surat permohonan kehendak nikah (N2) yang tersedia pada web Simkah Kementerian Agama. Setelah itu, siapkan seluruh dokumen persyaratan yang telah di cetak (hard file) dan diserahkan kepada petugas layanan untuk dilakukan pemeriksaan di KUA Setiabudi.
| Nama Form | Keterangan | Link Download |
| Form Pengantar Nikah | Model N1 | Unduh Formulir |
| Form Permohonan Kehendak Nikah | Model N2 | Unduh Formulir |
| Form Persetujuan Mempelai | Model N4 | Unduh Formulir |
Produk Layanan
- Buku Nikah
- Kartu nikah digital
