Layanan Produk Halal – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Layanan Produk Halal

Bagikan

Layanan Konsultasi Produk Halal KUA Setiabudi Jakarta Selatan merupakan fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait persyaratan dan proses sertifikasi halal, baik melalui kunjungan langsung ke kantor maupun secara daring. Pemohon hanya perlu menyiapkan identitas diri dan dokumen pendukung, kemudian mengikuti alur pelayanan yang tersedia—datang langsung ke petugas informasi untuk konsultasi tatap muka, atau mengajukan permohonan secara online melalui fitur “Ajukan Permohonan”, melakukan registrasi, login, dan menunggu respons petugas sebelum melanjutkan konsultasi melalui hotline resmi sertifikasi halal. Layanan ini hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh panduan yang tepat, cepat, dan terpercaya dalam memenuhi ketentuan produk halal.

Kelengkapan Berkas Persyaratan
1. Tanda pengenal / identitas
2. Dokumen / berkas pendukung yang diperlukan

Prosedur Layanan - Offline
1. Mengajukan permohonan melalui menu tombol “Ajukan Permohonan”.
2. Isikan data registrasi lalu klik “registrasi”.
3. Login ke aplikasi menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
4. Ajukan permohonan, tunggu hingga mendapatkan respon oleh petugas.
5. Konsultasi lebih lanjut melalui nomor hotline sertifikasi produk halal

Prosedur Layanan - Online
1. Pemohon datang ke KUA Kecamatan.
2. Pemohon menuju ke Petugas Informasi.
3. Pemohon menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu.
4. Pemohon menerima layanan konsultasi dari petugas.

Sertifikasi Produk Halal

Layanan ini membantu pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi jaminan produk halal.

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Data profile pelaku usaha (e-mail, No. Whatsapp)
  4. Data produk (bahan, proses pembuatan produk, merk)

Alur Pendaftaran

  1. Pengguna layanan datang ke KUA;
  2. Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran pengajuan sertifikat halal;
  3. Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan;
  4. Apabila tidak lengkap, dilengkapi melalui whatsapp;
  5. Pengguna layanan membuat akun SIHALAL;
  6. Pengguna layanan menginput data produk pada SIHALAL;
  7. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi lapangan;
  8. Apabila proses validasi lapangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka dikembalikan untuk diperbaiki;
  9. Pengguna layanan menerima sertifikat halal.

Produk Layanan

  1. Sertifikat Halal
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan