Legalisasi Buku Nikah – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Legalisasi Buku Nikah

Legalisasi Buku Nikah
Bagikan
Petugas :
Kontak :

Layanan legalisasi disediakan untuk memastikan autentisitas Buku Nikah ketika digunakan untuk keperluan administrasi, seperti pengajuan visa, pekerjaan, atau layanan publik lainnya. Legalisasi dilakukan dengan menyesuaikan data pasangan pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Persyaratan

  1. Buku nikah suami-istri asli dan fotokopi tiga eksemplar
  2. Fotokopi KTP suami-istri atau surat keterangan domisili suami-istri masing-masing 1 lembar
  3. Fotokopi paspor (bagi WNA) 1 lembar
  4. Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan)

Alur Pendaftaran

  1. Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran legalisasi pada KUA
  2. Menyerahkan persyaratan dokumen dan formulir kepada petugas legalisasi dokumen nikah
  3. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;
  4. Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja;
  5. Pengguna layanan menunggu proses legalisasi;
  6. Menerima buku nikah asli dan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Produk Layanan

  1. Buku nikah dan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisasi.
SebelumnyaPenerbitan Buku Nikah PenggantiSelanjutnyaPendaftaran Bukti Nikah Luar Negeri di KUA
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan