Pencatatan/Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Pencatatan/Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan

Pencatatan/Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan
Bagikan
Petugas :
Kontak :

Layanan ini mengatur pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau selama masa perkawinan, termasuk perubahan dan pencabutannya, sebagaimana ketentuan dalam PMA 30/2024. Pencatatan dilakukan pada Akta Nikah, Buku Nikah, dan dokumen lainnya sebagai bagian dari tertib administrasi negara.

Persyaratan

  1. salinan akta perjanjian perkawinan yang dikeluarkan oleh notaris
  2. salinan akta perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan yang dikeluarkan oleh notaris
  3. Fotokopi KTP calon suami dan calon istri masing-masing 1 (satu) lembar
  4. Fotokopi Kartu Keluarga suami dan istri jika dalam masa pernikahan masing-masing 1 (satu) lembar jika dalam masa pernikahan
  5. Fotokopi KTP suami dan istri masing-masing 1 (satu) lembar jika dalam masa pernikahan
  6. Buku Nikah perkawinan nikah di luar negeri suami – istri
  7. Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan dilampirkan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).

Alur Pendaftaran

  1. Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama;
  2. Pengguna layanan mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen Pencatatan/Perubahan/pencabutan Perjanjian Perkawinan secara tertulis;
  3. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;
  4. Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;
  5. Data dokumen pengguna layanan yang lengkap diproses ke dalam aplikasi SIMKAH; dan
  6. Pengguna layanan menerima bukti pencatatan perjanjian perkawinan/perubahan perjanjian perkawinan/pencabutan perjanjian perkawinan pada buku nikah.

Produk Layanan

  1. Bukti pencatatan perjanjian perkawinan/perubahan perjanjian perkawinan atau pencabutan perjanjian perkawinan pada buku nikah.
SebelumnyaPencatatan Isbat NikahSelanjutnyaPencatatan Rujuk
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan