Layanan ini mengatur pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau selama masa perkawinan, termasuk perubahan dan pencabutannya, sebagaimana ketentuan dalam PMA 30/2024. Pencatatan dilakukan pada Akta Nikah, Buku Nikah, dan dokumen lainnya sebagai bagian dari tertib administrasi negara.