Pendaftaran Bukti Nikah Luar Negeri di KUA – KUA Pusaka Setiabudi
Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Anda disini :Beranda / Layanan / Pendaftaran Bukti Nikah Luar Negeri di KUA
Pendaftaran Bukti Nikah Luar Negeri di KUA
Bagikan
Petugas
:
Kontak
:
Layanan ini memfasilitasi warga Indonesia yang menikah di luar negeri untuk mencatatkan pernikahannya ke dalam sistem administrasi negara. Pendaftaran dilakukan agar status perkawinan memiliki kekuatan hukum dan tercatat resmi di Indonesia.
Persyaratan
Buku Nikah/sertifikat nikah negara dilangsungkan perkawinan dan terjemahannya
Surat Keterangan Menikah dari Kantor Perwakilan RI di luar negeri
Salinan akta lahir suami/istri
Fotokopi KTP 1 (satu) Lembar
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) Lembar
Fotokopi paspor suami/istri 1 (satu) Lembar
Foto 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar biru
Surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan pelaporan jika lebih dari satu tahun sejak kembali ke Indonesia
Alur Pendaftaran
Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama
Pengguna layanan mengisi formulir permohonan pencatatan nikah luar negeri;
Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan;
Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;
Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;
Pengguna layanan menerima:
Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri (Model LN); atau
Surat penolakan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri
Produk Layanan
Surat Keterangan :
Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri (Model LN); atau
Surat penolakan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri