Penerbitan Buku Nikah Pengganti – KUA Pusaka Setiabudi
Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Anda disini :Beranda / Layanan / Penerbitan Buku Nikah Pengganti
Penerbitan Buku Nikah Pengganti
Bagikan
Petugas
:
Kontak
:
Buku Nikah Pengganti diberikan kepada pasangan suami istri yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah asli. Proses penerbitan dilakukan dengan verifikasi ketat untuk menjaga keabsahan dokumen sebagai bukti resmi status perkawinan.
Persyaratan
Formulir permohonan buku nikah pengganti
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Bukti fisik buku nikah yang rusak
Fotokopi buku nikah (jika ada), KTP, dan KK masing-masing 1 lembar
Pas foto ukuran 2×3 latar belakang biru sebanyak 3 lembar
Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,
Fotokopi KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa
Alur Pendaftaran
Pengguna layanan menyampaikan dokumen persyaratan permohonan Buku Nikah pengganti
Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;
Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja;