Penerbitan Surat Keterangan Berwakil Wali/Wali Hakim
| Petugas | : | |
| Kontak | : |
Layanan ini diberikan kepada calon pengantin yang mengalami kendala terkait kehadiran atau keabsahan wali nasab, sehingga diperlukan penetapan wali hakim. Proses penerbitan dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan fikih maupun regulasi negara agar akad nikah tetap sah dan memenuhi syarat-syarat syariat.
Persyaratan:
| Berwakil Wali
1. Fotokopi KTP dan KK yang berwakil (wali nasab) 2. Fotokopi KTP yang menerima wakil wali 3. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi 4. Surat keterangan wali dari kelurahan/desa 5. Fotokopi KTP pasangan Catin Surat permohonan izin pembentukan lembaga amil zakat skala provinsi bermaterai Rp.10.000, yang telah disahkan oleh pimpinan lembaga; Wali Hakim
|
Prosedur Layanan:
| Berwakil Wali
1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan berwakil wali (taukil) pada KUA domisili wali nasab; 2. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi; 3. Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja; 4. Ikrar taukil wali di bawah pengawasan Kepala KUA/Penghulu di KUA setempat 5. Penandatanganan dokumen oleh para pihak yang berwakil, yang menerima perwakilan, dan para saksi 6. Menerima Surat Taukil Wali |
Produk Layanan:
Surat Taukil wali
