Penerbitan Surat Keterangan Berwakil Wali/Wali Hakim – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Penerbitan Surat Keterangan Berwakil Wali/Wali Hakim

Penerbitan Surat Keterangan Berwakil Wali/Wali Hakim
Bagikan
Petugas :
Kontak :

Layanan ini diberikan kepada calon pengantin yang mengalami kendala terkait kehadiran atau keabsahan wali nasab, sehingga diperlukan penetapan wali hakim. Proses penerbitan dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan fikih maupun regulasi negara agar akad nikah tetap sah dan memenuhi syarat-syarat syariat.

Persyaratan:

Berwakil Wali

1.   Fotokopi KTP dan KK yang berwakil (wali nasab)

2.   Fotokopi KTP yang menerima wakil wali

3.   Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi

4.   Surat keterangan wali dari kelurahan/desa

5.   Fotokopi KTP pasangan Catin Surat permohonan izin pembentukan lembaga amil zakat skala provinsi bermaterai Rp.10.000, yang telah disahkan oleh pimpinan lembaga;

Wali Hakim

  1. Surat pernyataan putus wali (bermaterai RP. 10.000);
  2. Putusan pengadilan agama dalam hal wali adhol;

Prosedur Layanan:

 Berwakil Wali

1.   Pengguna layanan mengajukan surat permohonan berwakil wali (taukil) pada KUA domisili wali nasab;

2.   Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

3.   Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja;

4.   Ikrar taukil wali di bawah pengawasan Kepala KUA/Penghulu di KUA setempat

5.   Penandatanganan dokumen oleh para pihak yang berwakil, yang menerima perwakilan, dan para saksi

6.   Menerima Surat Taukil Wali

Produk Layanan:

Surat Taukil wali

SelanjutnyaPenerbitan Surat Rekomendasi Nikah
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan