Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah
| Petugas | : | |
| Kontak | : |
Surat Rekomendasi Nikah diperlukan bagi calon pengantin yang melaksanakan akad di luar wilayah domisili. KUA Setiabudi menerbitkan surat ini sebagai bentuk koordinasi antar-KUA untuk menjamin keabsahan administrasi, legalitas, dan kelancaran pelaksanaan pernikahan.
Persyaratan:
Umum:
Khusus : 1. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun (Model N5) 2. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya 3. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada 4. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 5. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia 6. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang 7. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 8. Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati. |
Prosedur Pelayanan:
| 1. Pengguna layanan menyampaikan dokumen persyaratan Rekomendasi Nikah ke KUA
2. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi; 3. Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja; 4. Menerima Surat Rekomendasi Nikah |
Produk Layanan:
Surat Rekomendasi Nikah
