Surat Keterangan Status Pernikahan – KUA Pusaka Setiabudi
Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Anda disini :Beranda / Layanan / Surat Keterangan Status Pernikahan
Surat Keterangan Status Pernikahan
Bagikan
Petugas
:
Kontak
:
Layanan ini diberikan untuk menerbitkan keterangan status perkawinan berdasarkan data administrasi pencatatan nikah yang dikelola KUA. Surat ini menjadi dasar pemenuhan persyaratan hukum dalam berbagai keperluan masyarakat.
Persyaratan
Fotokopi KTP 1 (satu) Lembar
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) Lembar
Surat keterangan/pengantar dari kantor kelurahan/desa yang menerangkan status Pengguna layanan.
Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000 yang menerangkan status belum pernah menikah,Janda/Duda
Fotokopi Akta Cerai bila berstatus janda atau duda cerai hidup dan membawa dokumen asli Akta Cerai
Fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami atau istri dari kelurahan (jika cerai mati)
Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).
Alur Pendaftaran
Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama
Pengguna layanan mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Status Belum Menikah, Janda/Duda;
Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan;
Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;
Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;
Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;
Pengguna layanan menerima produk layanan.
Produk Layanan
Surat Keterangan :
Surat Keterangan Status Belum Menikah, Janda/Duda; atau
Surat penolakan Keterangan Status Belum Menikah, Janda/Duda