Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 1447 H/2026 M – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 1447 H/2026 M

Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 1447 H/2026 M
Bagikan

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Rekrutmen ini ditujukan untuk mengisi formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), baik yang bertugas dalam kloter maupun yang ditempatkan di Arab Saudi.

Seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan hadirnya petugas yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Pendaftaran dibuka secara daring mulai 22 hingga 28 November 2025 melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah.

Seleksi tingkat kabupaten/kota (tahap pertama) berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pengumuman PPIH: 20 November 2025
  • Pendaftaran peserta: 22–28 November 2025
  • Batas akhir unggah dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag kabupaten/kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Seleksi tingkat provinsi (tahap dua) berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • CAT dan wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Formasi PPIH Kloter :

  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter

Formasi PPIH Arab Saudi :

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
  • Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.

Syarat Khusus PPIH Kloter

Ketua Kloter

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
  2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
  3. Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
  4. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
  5. Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

Pembimbing Ibadah Kloter

  1. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
  2. Telah menunaikan ibadah haji
  3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji;
  4. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  2. Telah menunaikan ibadah haji
  3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

Pelaksana Siskohat:

  1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
  4. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan bahwa seleksi ini bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Sementara, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran.

Anda dapat mendaftar secara online melalui link di bawah ini.

Daftar Petugas Haji

SelanjutnyaKemenag Siapkan Anugerah KUA 2025, Apresiasi bagi Layanan KUA Berdampak
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan