Standar Layanan KUA – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Minggu, 20 September 2026

Standar Layanan KUA

Bagikan

DAFTAR ISI

 

 

Contents

DAFTAR ISI 1

  1. Standar Pelayanan Fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk 3
  2. Standar Pelayanan Pencatatan Nikah. 3
  3. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Berwakil Wali/Wali Hakim.. 6
  4. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah. 8
  5. Standar Pelayanan Perbaikan/Perubahan Data Nikah. 11
  6. Standar Pelayanan Penerbitan Buku Nikah Pengganti 13
  7. Standar Pelayanan Legalisasi Buku Nikah 15
  8. Standar Pelayanan Pendaftaran Bukti Nikah Luar Negeri di KUA. 17
  9. Standar Pelayanan Surat Keterangan Status Belum Menikah, Janda/Duda. 19
  10. Standar Pelayanan Pencatatan Isbat Nikah 21
  11. Standar Pelayanan Pencatatan/Perubahan/pencabutan Perjanjian Perkawinan. 24
  12. Standar Pelayanan Pencatatan Rujuk. 26
  13. Standar Pelayanan Fungsi pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah. 29
  14. Standar Pelayanan Bimbingan Perkawinan (bukan layanan – cek kembali) 29
  15. Standar Pelayanan Konsultasi Keluarga Sakinah. 30
  16. Standar Pelayanan Konsultasi dan Mediasi Keluarga (pasca nikah) – Cek kembali 32
  17. Standar Pelayanan Fungsi Bimbingan Kemasjidan. 34
  18. Standar Pelayanan Pendaftaran ID Nasional Masjid/Mushalla. 34
  19. Standar Pelayanan Perubahan Profil Masjid/Mushalla1. 36
  20. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi/Persetujuan Pengusulan Bantuan Masjid/Musholla. 37
  21. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Perubahan Status Musholla Menjadi Masjid. 39
  22. Standar Pelayanan Fungsi Konsultasi Syariah. 41
  23. Standar Pelayanan Konsultasi Fiqih Waris (cek Kembali – bukan layanan) 41
  24. Standar Pelayanan Kalibrasi Arah Kiblat 42
  25. Standar Pelayanan Fungsi Bimbingan dan Penerangan Agama Islam.. 44
  26. Standar Pelayanan Pendampingan Proses Sertifikasi Produk Halal (cek kembali) 44
  27. Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. 45
  28. Standar Pelayanan Fungsi Bimbingan Zakat dan Wakaf 46
  29. Standar Pelayanan Pendaftaran Akta Wakaf Berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Penggantian Akta Ikrar Wakaf (APAIW) 46
  30. Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Penggantian Nazhir 53
  31. Standar Pelayanan Mutasi Harta Benda Wakaf 55
  32. Standar Pelayanan Fungsi Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi Keagamaan. 62
  33. Standar Pelayanan Penyediaan data keagamaan dan data sarana keagamaan (cek Kembali) 62
  34. Standar Pelayanan Fungsi Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan KUA.. 63
  35. Standar Pelayanan penerbitan surat rekomendasi bantuan keagamaan (cek kembali) 63
  36. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Majelis Taklim.. 64

 

 

 

1.   Standar Pelayanan Fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk

a.   Standar Pelayanan Pencatatan Nikah

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan Umum:

1.       Fotokopi KTP calon pengantin, orangtua/wali, dan 2 (dua) orang saksi masing-masing 1 lembar;

2.       Fotokopi KK dan Akta Kelahiran calon pengantin 1 lembar;

3.       Pasfoto berlatar belakang biru ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;

4.       Surat keterangan sehat atau layak nikah dari fasilitas kesehatan;

5.       Pengantar nikah dari kepala desa/lurah (Model N1);

6.       Permohonan kehendak nikah (Model N2);

7.       Persetujuan kedua calon pengantin (Model N4);

8.       Rekomendasi nikah dari KUA domisili (Model N10) jika menikah di luar domisili;

9.       Surat izin orang tua bagi catin dibawah usia 21 tahun (Model N5);

10.   Surat izin tertulis oranng tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun;

11.   Surat izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;

12.   Surat izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;

13.   Akta kematian bagi duda/janda yang cerai mati;

14.   Akta Cerai asli bagi duda/janda yang cerai hidup;

15.   Izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;

16.   Izin dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang hendak poligami;

17.   Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang usianya kurang dari 19 tahun;

18.   Dispensasi dari Camat atau Kepala Perwakilan RI di luar negeri jika tanggal pernikahan kurang 10 hari kerja dari waktu pendaftaran;

19.   Fotokopi buku nikah orang tua bagi catin perempuan anak pertama

Khusus Catin WNA Menikah di Indonesia:

1.       Surat  keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan. Dalam hal seorang WNA tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, surat keterangan tersebut dapat diminta ke instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan atau pengganti dengan fotokopi sertifikat apostile;

2.       Melampirkan fotokopi paspor dan ID;

3.       Melampirkan data kedua orang tua WNA sesuai dengan data pada Akta Nikah;

4.       Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

5.       Surat izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang dari negara yang bersangkutan bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari seorang. Jika negara asal suami tidak mengatur ketentuan izin poligami dapat diminta dari pengadilan agama di Indonesia;

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  1. Calon pengantin atau wali nikah atau kuasanya mendaftarkan rencana pernikahannya melalui aplikasi SIMKAH  dan mendapatkan bukti pendaftaran nikah dari SIMKAH  (sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah);
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kehendak nikah ke KUA setempat;
  3. Calon pengantin menunggu verifikasi;
  4. Apabila dokumen calon pengantin tidak lengkap, maka calon pengantin wajib melengkapi dokumen Calon pengantin melengkapi dokumen paling lambat 1 (satu) hari kerja;
  5. Menandatangani bukti permohonan kehendak nikah (N2);
  6. Calon Pengantin dan wali nikah menjalani pemeriksaan;
  7. Apabila hasil pemeriksaan Catin tidak memenuhi persyaratan, maka catin menerima formulir kekurangan syarat/penolakan
  8. Calon pengantin menandatangani formulir pemeriksaan nikah (model N8);
  9. Calon pengantin menerima kode billing untuk melakukan pembayaran PNBP nikah/rujuk di bank persepsi atau aplikasi keuangan digital (apabila menikah di luar Kantor Urusan Agama dan/atau di luar jam kerja). Menyerahkan surat keterangan tidak mampu bagi calon pengantin yang kurang mampu;
  10. Menyerahkan bukti pembayaran PNBP nikah/rujuk ke petugas KUA;
  11. Calon pengantin menerima jadwal bimbingan perkawinan;
  12. Calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan;
  13. Calon pengantin mengunggu pengumuman kehendak nikah;
  14. Calon pengantin melaksanakan akad nikah;
  15. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi menandatangani Akta Nikah;
  16. Pasangan pengantin menerima buku nikah;
  17. Pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah digital melalui barcode yang tertera pada buku nikah.
3 Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran nikah 15 menit
  2. Pemeriksaan berkas, calon pengantin, dan wali masing-masing 30 menit
  3. Bimbingan perkawinan klasikal 2 hari dan mandiri (tatap muka) 2 jam
  4. Pencatatan nikah 30 menit
4 Biaya/Tarif 1.   Rp.0,- bagi pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja

2.   Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.

5 Produk Pelayanan 1.   Buku Nikah

2.   Kartu nikah digital

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

  1. Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
  2. Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);
  3. Call center 146;
  4. Whatsapp center +62 811-1951-1115;
  5. Website Bimas Islam:
  6. https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;
  7. LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;
  8. Email: direktoratbinaKUAdanKS
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1954;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 463 Tahun 2000 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan Pegawai Pencatat Nikah;
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan;
8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
  1. Aplikasi SIMKAH
  2. Jaringan internet
  3. Formulir pencatatan nikah (N1, N2, N4, N5, N8)
  4. PC/Laptop
  5. Printer
  6. Scaner
  7. kertas
  8. Blanko buku nikah
9 Kompetensi Pelaksanaan 1.     Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait Pencatatan Perkawinan;

2.     Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.     Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.     Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.     Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.       Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1.       Administrasi 1 (satu) Orang;

2.       Bimbingan perkawinan 3 (tiga) Orang;

3.       Pencatatan nikah 1 (satu) Orang.

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.     Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.     Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

b.   Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Berwakil Wali/Wali Hakim

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan Berwakil Wali

1.   Fotokopi KTP dan KK yang berwakil (wali nasab)

2.   Fotokopi KTP yang menerima wakil wali

3.   Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi

4.   Surat keterangan wali dari kelurahan/desa

5.   Fotokopi KTP pasangan Catin Surat permohonan izin pembentukan lembaga amil zakat skala provinsi bermaterai Rp.10.000, yang telah disahkan oleh pimpinan lembaga;

Wali Hakim

  1. Surat pernyataan putus wali (bermaterai RP. 6.000);
  2. Putusan pengadilan agama dalam hal wali adhol;
2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan  Berwakil Wali

1.   Pengguna layanan mengajukan surat permohonan berwakil wali (taukil) pada KUA domisili wali nasab;

2.   Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

3.   Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja;

4.   Ikrar taukil wali di bawah pengawasan Kepala KUA/Penghulu di KUA setempat

5.   Penandatanganan dokumen oleh para pihak yang berwakil, yang menerima perwakilan, dan para saksi

6.   Menerima Surat Taukil Wali

3 Jangka Waktu Penyelesaian 30 menit
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Surat Taukil wali
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

  1. Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
  2. Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);
  3. Call center 146;
  4. Whatsapp center +62 811-1951-1115;
  5. Website Bimas Islam:
  6. https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;
  7. LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;
  8. Email: direktoratbinaKUAdanKS
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor…)
  8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan;
8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
  1. Meja dan kursi
  2. Jaringan internet
  3. PC/Laptop
  4. Printer
  5. Scaner
  6. Kertas, pulpen
  7. Materai
  8. Stempel/cap lembaga
9 Kompetensi Pelaksanaan
  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait Pencatatan Perkawinan;
  2. Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;
  3. Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;
  4. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan
  5. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.
10 Pengawasan Internal 1.   Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.   Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.   Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

c.   Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan Umum:

  1. Surat pengantar nikah (Model N1) dari kelurahan/desa;
  2. Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan KK calon pengantin
  3. Sertifikat layak nikah (DKI Jakarta)
  4. Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).

Khusus :

1.       Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun (Model N5)

2.       Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya

3.       Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada

4.       Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

5.       Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia

6.       Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

7.       Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

8.       Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

 

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.       Pengguna layanan menyampaikan dokumen persyaratan Rekomendasi Nikah ke KUA

2.       Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

3.       Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja;

4.       Menerima Surat Rekomendasi Nikah

3 Jangka Waktu Penyelesaian 30 menit
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis

Rp. 20.000 (Bogor – KUA Caringin)

5 Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Nikah
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

  1. Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
  2. Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);
  3. Call center 146;
  4. Whatsapp center +62 811-1951-1115;
  5. Website Bimas Islam:
  6. https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;
  7. LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor…)
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan;
8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
  1. Meja dan kursi
  2. Jaringan internet
  3. PC/Laptop
  4. Printer
  5. Scaner
  6. Kertas, pulpen
  7. Materai
  8. Stempel/cap lembaga
9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait Pencatatan Perkawinan;

2.     Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan Lembaga Amil Zakat Kabupaten/Kota;

3.     Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

4.     Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

5.     Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

6.     Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.   Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan

2.   Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.   Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.     Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.     Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.     Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.     Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

 

 

 

d.   Standar Pelayanan Perbaikan/Perubahan Data Nikah

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan Perbaikan Data Nikah

1.       Buku Nikah asli

2.       Akte Kelahiran

3.       Surat permohonan perbaikan data nikah

4.       Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).

 

Perubahan Data Nikah

1.   Buku Nikah asli

2.   Akte Kelahiran

3.   Surat permohonan perbaikan data nikah

4.   Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).

5.   Surat keterangan dari putusan/penetapan pengadilan

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna layanan mengajukan surat permohonan perbaikan buku nikah ke KUA tempat penerbitan buku nikah

2.   Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

3.   Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja;

4.   Menunggu proses perbaikan

5.   Menerima buku nikah yang sudah diberikan catatan perubahan nama atau data perseorangan pada kolom catatan.

3 Jangka Waktu Penyelesaian 2 (dua) hari kerja
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Buku nikah yang sudah diperbaiki
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

  1. Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
  2. Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);
  3. Call center 146;
  4. Whatsapp center +62 811-1951-1115;
  5. Website Bimas Islam:
  6. https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;
  7. LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor…)
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan;
8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
  1. Meja dan kursi
  2. Jaringan internet
  3. PC/Laptop
  4. Printer
  5. Scaner
  6. Kertas, pulpen
  7. Materai
  8. Stempel/cap lembaga
9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait pencatatan perkawinan;

2.       Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.   Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.   Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.   Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

e.   Standar Pelayanan Penerbitan Buku Nikah Pengganti

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.       Formulir permohonan buku nikah pengganti

2.       Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

3.       Bukti fisik buku nikah yang rusak

4.       Fotokopi buku nikah (jika ada), KTP, dan KK masing-masing 1 lembar

5.       Pas foto ukuran 2×3 latar belakang biru sebanyak 3 lembar

6.       Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,-

7.       Fotokopi KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.       Pengguna layanan menyampaikan dokumen persyaratan permohonan Buku Nikah pengganti

2.       Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

3.       Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja;

4.       Pengguna layanan menerima Buku Nikah pengganti

3 Jangka Waktu Penyelesaian 2 (dua) hari kerja
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis.
5 Produk Pelayanan Buku nikah pengganti
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

  1. Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
  2. Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);
  3. Call center 146;
  4. Whatsapp center +62 811-1951-1115;
  5. Website Bimas Islam:
  6. https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;
  7. LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;

2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);

3.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)

4.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)

6.       Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor…)

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)

9.       Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan;

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Meja dan kursi

2.       Jaringan internet

3.       PC/Laptop

4.       Printer

5.       Scaner

6.       Kertas, pulpen

7.       Materai

8.       Stempel/cap lembaga

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.   Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait pencatatan perkawinan;

2.   Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.   Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.   Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.   Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.   Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.   Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.   Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

f.     Standar Pelayanan Legalisasi Buku Nikah

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.   Buku nikah suami-istri asli dan fotokopi tiga eksemplar

2.   Fotokopi KTP suami-istri atau surat keterangan domisili suami-istri masing-masing 1 lembar

3.   Fotokopi paspor (bagi WNA) 1 lembar

4.   Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,-

5.   Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan)

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran legalisasi  pada KUA

2.   Menyerahkan persyaratan dokumen dan formulir kepada petugas legalisasi dokumen nikah

3.   Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

4.   Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja;

5.   Pengguna layanan menunggu proses legalisasi;

6.   Menerima buku nikah asli dan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

3 Jangka Waktu Penyelesaian 2 (dua) hari kerja;
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis.

Perlembar Rp. 10.000 (Bogor)

5 Produk Pelayanan Buku nikah dan fotokopi buku nikah (10 lembar) yang telah dilegalisasi.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

  1. Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
  2. Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);
  3. Call center 146;
  4. Whatsapp center +62 811-1951-1115;
  5. Website Bimas Islam:
  6. https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;
  7. LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

1.     Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;

2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);

3.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)

4.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)

6.       Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor…)

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)

9.       Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan;;

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Meja dan kursi

2.       Jaringan internet

3.       PC/Laptop

4.       Printer

5.       Scaner

6.       Kertas, pulpen

7.       Materai

8.       Stempel/cap lembaga

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait pencatatan perkawinan;

2.       Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

g.   Standar Pelayanan Pendaftaran Bukti Nikah Luar Negeri di KUA

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.   Buku Nikah/sertifikat nikah negara dilangsungkan perkawinan dan terjemahannya

2.   Surat Keterangan Menikah dari Kantor Perwakilan RI di luar negeri

3.   Salinan akta lahir suami/istri

4.   Fotokopi KTP 1 (satu) Lembar

5.   Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) Lembar

6.   Fotokopi paspor suami/istri 1 (satu) Lembar

7.   Foto 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar biru

8.   surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan pelaporan jika lebih dari satu tahun sejak kembali ke Indonesia

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama

2.   Pengguna layanan mengisi formulir permohonan pencatatan nikah luar negeri;

3.   Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan;

4.   Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

5.   Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;

6.   “Pengguna layanan menerima:

7.   a. Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri (Model LN); atau

8.   b. Surat penolakan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri

3 Jangka Waktu Penyelesaian 60 menit
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis.
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan :

a. Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri (Model LN); atau

b. Surat penolakan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

  1. Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
  2. Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);
  3. Call center 146;
  4. Whatsapp center +62 811-1951-1115;
  5. Website Bimas Islam:
  6. https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;
  7. LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

2.     Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;

2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);

3.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)

4.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)

6.       Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor…)

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)

9.       Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan;;

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Aplikasi Simkah ;

2.       Meja dan Kursi ;

3.       Printer;

4.       PC/laptop;

5.       Scaner;

6.       Kertas;

7.       Jaringan internet; dan

8.       Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait pencatatan perkawinan;

2.       Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 3.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

4.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1. 1 (satu) orang Kepala KUA/Penghulu;

2. 1 (satu) orang operator SIMKAH;

3. 1 (satu) orang Pengadministrasi;

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 3.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

4.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 3.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

4.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

h.   Standar Pelayanan Surat Keterangan Status Belum Menikah, Janda/Duda

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.       Fotokopi KTP 1 (satu) Lembar

2.       Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) Lembar

3.       Surat keterangan/pengantar dari kantor kelurahan/desa yang menerangkan status Pengguna layanan.

4.       Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000 yang menerangkan status belum pernah menikah,Janda/Duda

5.       Fotokopi Akta Cerai bila berstatus janda atau duda cerai hidup dan membawa dokumen asli Akta Cerai

6.       Fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami atau istri dari kelurahan (jika cerai mati)

7.       Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.           Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama

2.           Pengguna layanan mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Status Belum Menikah, Janda/Duda;

3.           Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan;

4.           Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

5.           Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;

6.           Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

7.           “Pengguna layanan menerima:

a. Surat Keterangan Status Belum Menikah, Janda/Duda; dan

b. Surat penolakan Keterangan Status Belum Menikah, Janda/Duda”

3 Jangka Waktu Penyelesaian 60 menit
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis.
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan :

a. Surat Keterangan Status Belum Menikah, Janda/Duda; dan

b. Surat penolakan Keterangan Status Belum Menikah, Janda/Duda

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

  1. Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
  2. Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);
  3. Call center 146;
  4. Whatsapp center +62 811-1951-1115;
  5. Website Bimas Islam:
  6. https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;
  7. LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;

2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);

3.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)

4.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)

6.       Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor…)

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)

9.       Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan;;

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.   Meja dan Kursi ;

2.   Printer;

3.   PC/laptop;

4.   Scaner;

5.   Kertas;

6.   Jaringan internet; dan

7.   Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait pencatatan perkawinan;

2.       Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1. 1 (satu) orang Kepala KUA/Penghulu;

2. 1 (satu) orang operator SIMKAH;

3. 1 (satu) orang Pengadministrasi;

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.       Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

     i.        Standar Pelayanan Pencatatan Isbat Nikah

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.       Membawa salinan asli putusan pengadilan agama atau isbat nikah

2.       Surat permohonan pencatatan isbat jika Pengadilan tidak menunjuk KUA pencatatan isbat

3.       Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 bahwa putusan isbat belum dicatatkan di KUA lain jika dalam putusan Pengadilan tidak menunjuk KUA pencatatan isbat

4.       Fotokopi KTP pasangan isbat dan orang tua 1 (satu) Lembar

5.       Fotokopi  KK  pasangan isbat dan orang tua 1 (satu) Lembar

6.       Fotokopi KTP Wali Nikah / Akte Kematian bagi yang sudah meninggal 1 (satu) Lembar

7.       Fotokopi KTP 2 orang saksi isbat/nikah masing-masing 1 (satu) Lembar

8.       Pas Foto ukuran 2×3 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar biru.

9.       Pas Foto ukuran 4×6 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar dengan latar biru.

10.   Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan dilampirkan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.           Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama

2.           Mengajukan permohonan pencatatan isbat nikah

3.           Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan;

4.           Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

5.           Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;

6.           Data dokumen pengguna layanan yang lengkap di proses kedalam aplikasi SIMKAH; dan

7.           Pengguna Layanan menandatangani bukti penerimaan Buku Nikah ;

8.           Pengguna Layanan menerima Buku Nikah;

3 Jangka Waktu Penyelesaian 60 menit
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis.

Rp. 300.000 (Bogor – KUA Cigombong)

5 Produk Pelayanan Buku Nikah
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.       Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.       Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.       Call center 146;

4.       Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.       Website Bimas Islam:

6.       https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

7.       LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;

2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);

3.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)

4.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)

6.       Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor…)

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)

9.       Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan;;

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Aplikasi Simkah ;

2.       Formulir Model N3

3.       Meja dan Kursi ;

4.       Printer;

5.       PC/laptop;

6.       Scaner;

7.       Kertas;

8.       Jaringan internet; dan

9.       Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait pencatatan perkawinan;

2.       Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.           Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1. 1 (satu) orang Kepala KUA/Penghulu;

2. 1 (satu) orang operator SIMKAH;

3. 1 (satu) orang Pengadministrasi;

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.       Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.       Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

j.     Standar Pelayanan Pencatatan/Perubahan/pencabutan Perjanjian Perkawinan

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.   salinan akta perjanjian perkawinan yang dikeluarkan oleh notaris

2.   salinan akta perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan yang dikeluarkan oleh notaris

3.   Fotokopi KTP calon suami dan calon istri masing-masing 1 (satu) lembar

4.   Fotokopi Kartu Keluarga suami dan istri jika dalam masa pernikahan  masing-masing 1 (satu) lembar jika dalam masa pernikahan

5.   Fotokopi KTP suami dan istri masing-masing 1 (satu) lembar jika dalam masa pernikahan

6.   Buku Nikah perkawinan nikah di luar negeri suami – istri

7.   Surat Kuasa asli bermeterai Rp 10.000,- dan dilampirkan Fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa (apabila dikuasakan).

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama;

2.   Pengguna layanan mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen Pencatatan/Perubahan/pencabutan Perjanjian Perkawinan secara tertulis;

3.   Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

4.   Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;

5.   Data dokumen pengguna layanan yang lengkap diproses ke dalam aplikasi SIMKAH; dan

6.   Pengguna layanan menerima bukti pencatatan perjanjian perkawinan/perubahan perjanjian perkawinan/pencabutan perjanjian perkawinan pada buku nikah.

3 Jangka Waktu Penyelesaian 120 menit
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis.
5 Produk Pelayanan Bukti pencatatan perjanjian perkawinan/perubahan perjanjian perkawinan/pencabutan perjanjian perkawinan pada buku nikah.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.       Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.       Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.       Call center 146;

4.       Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.       Website Bimas Islam:

6.       https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

7.       LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;

2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);

3.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)

4.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)

6.       Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor…)

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)

9.       Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan;;

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Aplikasi Simkah ;

2.       Meja dan Kursi ;

3.       Printer;

4.       PC/laptop;

5.       Scaner;

6.       Kertas;

7.       Jaringan internet; dan

8.       Sarana kelompok rentan; Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait pencatatan perkawinan;

2.       Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.           Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1. 1 (satu) orang Kepala KUA/Penghulu;

2. 1 (satu) orang operator SIMKAH;

3. 1 (satu) orang Pengadministrasi;

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.       Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.       Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.       Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

k.   Standar Pelayanan Pencatatan Rujuk

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.       Fotokopi KTP suami dan istri masing-masing 1 (satu) lembar

2.       Fotokopi KTP  2 (dua)  orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar

3.       Surat Permohonan Kehendak Rujuk

4.       Surat pengantar Kehendak Rujuk yang diterbitkan dari Kelurahan/Desa

5.       Akta Cerai dengan cerai talak asli suami dan Istri dan salinan putusan Pengadilan Agama

6.       Bukti Bayar PNBP NR, jika ikrar rujuk dilaksanakan di luar KUA).

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.       Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama;

2.       Pengguna layanan mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen ;

3.       Pengguna layanan menunggu proses verifikasi dokumen;

4.       Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu)hari kerja;

5.       Data dokumen pengguna layanan yang lengkap diproses ke dalam aplikasi SIMKAH;

6.       Pengguna Layanan mendapatkan jadwal dan tempat pelaksanaan Ikrar Rujuk yang telah disetujui

7.       Jika Ikrar Rujuk dilaksanakan diluar KUA, maka pengguna layanan membayar PNBP NR sesuai dengan ketentuan berlaku

8.       Pengguna layanan melaksanakan Ikrar Rujuk di hadapan Kepala KUA dan 2 (dua) orang saksi serta menandatangani akta rujuk

9.       Pengguna layanan menerima Kutipan Akta Rujuk

3 Jangka Waktu Penyelesaian 1.       Untuk Ikrar Rujuk di KUA : 120 menit

2.       Untuk Ikrar Rujuk di Luar KUA : maksimal 3 Hari Kerja

4 Biaya/Tarif 1.       Tidak ada biaya bagi Ikrar Rujuk yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja

2.       Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) bagi Ikrar Rujuk yang dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.

5 Produk Pelayanan Kutipan Akta Rujuk

 

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.       Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.       Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.       Call center 146;

4.       Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.       Website Bimas Islam:

6.       https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

7.       LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;

2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);

3.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)

4.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)

6.       Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor…)

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)

9.       Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan;;

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Aplikasi Simkah ;

2.       Meja dan Kursi ;

3.       Printer;

4.       PC/laptop;

5.       Scaner;

6.       Kertas;

7.       Jaringan internet; dan

8.       Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait pencatatan perkawinan dan Rujuk;

2.       Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1. 1 (satu) orang Kepala KUA/Penghulu;

2. 1 (satu) orang operator SIMKAH;

3. 1 (satu) orang Pengadministrasi;

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.       Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.       Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.       Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.   Standar Pelayanan Fungsi pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah                                                                           

a.   Standar Pelayanan Bimbingan Perkawinan (bukan layanan – cek kembali)

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.   Bukti pendaftaran nikah

2.   Fotokopi KTP dan KK calon pengantin

3.   Surat permohonan bimbingan perkawinan (bagi yang nikah di luar daerah)”

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.       Pengguna layanan menyampaikan dokumen persyaratan permohonan bimbingan perkawinan;

2.       Pengguna layanan menunggu proses verifikasi;

3.       Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja;

4.       Menunggu jadwal bimbingan perkawinan

5.       melaksanakan pre tes (non mandiri)

6.       Menerima materi bimbingan perkawinan

7.       melaksanakan bimbingan perkawinan

8.       melaksanakan post tes (non mandiri)”

3 Jangka Waktu Penyelesaian 2 hari kerja sistem klasikal
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Sertifikat Bimbingan Perkawinan

 

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.       Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.       Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.       Call center 146;

4.       Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.       Website Bimas Islam:

6.       https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

7.       LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

4.   Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

5.   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

7.   Keputusan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah

8.   Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)

9.   Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)

10.           Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Agama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 tahun 2020, Nomor HK.03.01 Menkes/125/2020, Nomor13/KSM/G2/2020 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dalam rangka penguatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga

11.           Keputusan Dirjen Nomor 189 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin”

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.   Ruangan Bimbingan minimal 5 pasang

2.   Meja dan kursi

3.   Formulir pendaftaran peserta Bimbingan Perkawinan

4.   Blanko Pretest dan Postest

5.   Kumpulan materi Bimbingan Perkawinan

6.   Buku bacaan mandiri untuk calon pengantin

7.   Modul Bimbingan Perkawinan

8.   Satu unit komputer dan printer

9.   Proyektor LCD, pointer

10.           Whiteboard

11.           Sound system

12.           Board untuk display kertas plano

13.           Kertas, Pulpen

14.           Kabel rol”

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.   Telah mengikuti Bimbingan Teknis Fasilitator (bersertifikat)

2.   Menguasai materi Bimbingan Perkawinan

3.   Memiliki kemampuan presentasi yang baik

10 Pengawasan Internal 1.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 2 orang pelaksana dan 2 orang fasilitator
12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.       Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.       Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

b.   Standar Pelayanan Konsultasi Keluarga Sakinah

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.   Fotokopi KTP masyarakat yang mendaftarkan konsultasi

2.   Fotokopi buku nikah

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran konsultasi;

2.   Pengguna layanan menunggu jadwal konsultasi;

3.   Melaksanakan konsultasi keluarga sakinah;

4.   Menerima hasil konsultasi (surat keterangan konsultasi)

3 Jangka Waktu Penyelesaian 30 s.d. 60 menit (disesuaikan dengan kondisi)

 

4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Hasil konsultasi (surat keterangan konsultasi keluarga sakinah)

 

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

8.       Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

9.       Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

10.   Call center 146;

11.   Whatsapp center +62 811-1951-1115;

12.   Website Bimas Islam:

13.   https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

14.   LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

4.   Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

5.   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

7.   Keputusan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah

8.   Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)

9.   Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)

10.           Keputusan Dirjen Nomor 783 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pusat Layanan Keluarga Sakinah

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.   Ruang konsultasi

2.   Meja, kursi dan AC

3.   Kertas, Pulpen, Tisu

4.   Blanko formulir pendaftaran

5.   Satu unit komputer dan printer

6.   Stempel/cap lembaga

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.   Menguasai materi Bimbingan Keluarga Sakinah

2.   Mampu berkomunikasi dan ramah

3.   Menjaga rahasia permasalahan pengguna layanan

10 Pengawasan Internal 1.   Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.   Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang

 

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.       Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.       Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

c.     Standar Pelayanan Konsultasi dan Mediasi Keluarga (pasca nikah) – Cek kembali

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.   Fotokopi KTP masyarakat yang mendaftarkan konsultasi

2.   Fotokopi buku nikah”

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran konsultasi;

2.   Pengguna layanan menunggu jadwal konsultasi;

3.   Melaksanakan konsultasi keluarga sakinah;

4.   Menerima hasil konsultasi (surat keterangan konsultasi)”

3 Jangka Waktu Penyelesaian 30 s.d. 60 menit (disesuaikan dengan kondisi)

 

4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Hasil konsultasi (surat keterangan konsultasi mediasi keluarga (pasca nikah)

 

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.       Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.       Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.       Call center 146;

4.       Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.       Website Bimas Islam:

6.       https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

7.       LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

3.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

4.       Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

5.       Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

7.       Keputusan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 671)

9.       Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031)

10.    Keputusan Dirjen Nomor 783 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pusat Layanan Keluarga Sakinah

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Ruang konsultasi

2.       Meja, kursi dan AC

3.       Kertas, Pulpen, Tisu

4.       Blanko formulir pendaftaran

5.       Satu unit komputer dan printer

6.       Stempel/cap lembaga

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Menguasai materi Bimbingan Keluarga Sakinah

2.       Mampu berkomunikasi dan ramah

3.       Menjaga rahasia permasalahan pengguna layanan

10 Pengawasan Internal 1.   Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.   Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang

 

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.   Standar Pelayanan Fungsi Bimbingan Kemasjidan

a.   Standar Pelayanan Pendaftaran ID Nasional Masjid/Mushalla

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.   Surat permohonan yang ditandatangani oleh pengurus masjid/mushalla;

2.   Fotokopi KTP ketua dan pengurus (sekretaris dan bendahara) masjid/mushalla masing-masing 1(satu) lembar;

3.   Foto Copy Surat Keputusan Pendirian atau pembentukan Takmir Masjid/Mushalla 1 (satu) lembar

4.   Foto Copy Surat Keterangan Status Tanah 1(satu) lembar (AIW/sertipikat wakaf/ SHM/ HGB/ Hibah/Fasum/Fasos);

5.   Dokumen Profil Masjid/Mushalla (memuat jumlah jama’ah, jarak antar masjid/mushalla, sarana dan prasarana masjid/mushallah)

6.   Foto fisik bangunan masjid/mushalla dalam bentuk softcopy

7.   Foto copy sertifikat kalibrasi arah kiblat;

8.   Surat keterangan domisili masjid/mushalla dari kelurahan

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna Layanan datang ke Kantor Urusan Agama;

2.   Pengguna Layanan mengisi form data masjid/mushalla;

3.   Pengguna Layanan menyerahkan dokumen persyaratan;

4.   Pengguna Layanan menunggu hasil verifikasi dokumen;

5.   Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen persyaratan;

6.   Pengguna layanan menunggu verifikasi lapangan, jika hasil verifikasi tidak memenuhi syarat maka permohonan ID nasional masjid/mushalla ditolak;

7.   Pengguna layanan menunggu proses pembuatan ID nasional masjid/mushalla;

1.   Pengguna Layanan menerima Surat Keterangan dan kartu ID Nasional Masjid/Mushalla terdaftar SIMAS

3 Jangka Waktu Penyelesaian 2 (dua) hari
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan 1.   Surat keterangan terdaftar SIMAS;

2.   Kartu ID nasional masjid/mushalla terdaftar SIMAS

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.       Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

2.       Call center 146;

3.       Whatsapp center +62 811-1951-1115;

4.       Website Bimas Islam:

5.       https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

6.       LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.       Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI. Agama Pasal 29 ayat 2

2.       UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.       Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

4.       Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama

5.       Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8-9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat

6.       Peraturan Menteri Agama No. 394 Tahun 2004 tentang Status Tipologi Masjid Wilayah

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

9.       Peraturan Menteri Agama Nomor .. Tahun 20.. tentang Organisasi dan Tata Kelola Instansi Vertikal di Kementerian Agama

10.   Kepdirjen Bimas Islam No.804 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

11.   Instruksi Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/461 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Masjid pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kab/Kota

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Aplikasi SIMAS;

2.       Meja dan Kursi;

3.       Printer;

4.       PC/laptop;

5.       Scaner;

6.       Kertas;

7.       Jaringan internet; dan

8.       Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.     Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas sebagai operator SIMAS;

2.     Memiliki kemampuan melaksanakan tugas sebagai verifikator dokumen;

3.     Memiliki kemampuan melaksanakan tugas sebagai verifikator lapangan;

4.     Mampu berkomunikasi dan ramah

10 Pengawasan Internal Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:

a.     Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

b.     Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;

c.     Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang operator SIMAS;

1 (satu) orang verifikator;

2 (dua) orang pengesahan

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

b.   Standar Pelayanan Perubahan Profil Masjid/Mushalla

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.     Fotokopi Kartu ID nasional masjid/mushalla 1 (satu) lembar;

2.     Fotokopi KTP ketua dan pengurus (sekretaris dan bendahara) masjid/mushalla masing-masing 1(satu) lembar;

3.     Fotokopi Surat Keputusan Kepengurusan Masjid/Mushalla terakhir 1 (satu) lembar;

4.   Foto Copy Surat Keterangan Status Tanah terbaru 1 (satu) Lembar (AIW/sertipikat wakaf/ SHM/ HGB/ Hibah/Fasum/Fasos)

5.   Dokumen Profil Perubahan Masjid/Mushalla (memuat jumlah jama’ah, jarak antar masjid/mushalla, sarana dan prasarana masjid/mushallah);

6.   Foto perubahan fisik bangunan masjid/mushalla dalam bentuk softcopy;

7.   Surat keterangan domisili masjid/mushalla dari kelurahan

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna Layanan datang ke Kantor Urusan Agama;

2.   Pengguna Layanan menyerahkan dokumen persyaratan;

3.   Pengguna Layanan menunggu proses perubahan profil masjid/mushalla;

4.   Pengguna Layanan menerima Surat Keterangan perubahan profil masjid/mushalla

3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan perubahan profil masjid/mushalla dilampirkan dengan hasil cetak perubahan profil terbaru dari SIMAS
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.        Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

2.       Call center 146;

3.       Whatsapp center +62 811-1951-1115;

4.       Website Bimas Islam:

5.       https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

6.       LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.        Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI. Agama Pasal 29 ayat 2

2.       UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.       Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

4.       Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama

5.       Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8-9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat

6.       Peraturan Menteri Agama No. 394 Tahun 2004 tentang Status Tipologi Masjid Wilayah

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

9.       Peraturan Menteri Agama Nomor .. Tahun 20.. tentang Organisasi dan Tata Kelola Instansi Vertikal di Kementerian Agama

10.   Kepdirjen Bimas Islam No.804 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

11.   Instruksi Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/461 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Masjid pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kab/Kota

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.        Aplikasi SIMAS;

2.       Meja dan Kursi;

3.       Printer;

4.       PC/laptop;

5.       Scaner;

6.       Kertas;

7.       Jaringan internet; dan

8.       Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.     Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas sebagai operator SIMAS;

2.     Mampu berkomunikasi dan ramah

10 Pengawasan Internal Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:

  1. Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
  2. Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;

c.     Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang operator SIMAS;

2 (dua) orang pengesahan

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.    Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.     Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

c.   Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi/Persetujuan Pengusulan Bantuan Masjid/Musholla

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.   Surat Permohonan Rekomendasi/Persetujuan Pengusulan bantuan masjid/mushalla;

2.   Fotokopi kartu ID nasional masjid/musholla 1 (satu) lembar;

3.   Proposal permohonan bantuan

 

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna Layanan datang ke Kantor Urusan Agama;

2.   Pengguna Layanan menyerahkan dokumen persyaratan;

3.   Pengguna Layanan menunggu hasil verifikasi dokumen persyaratan;

4.   Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen persyaratan;

5.   Pengguna layanan menunggu proses pembuatan Rekomendasi/Persetujuan Pengusulan bantuan masjid/mushalla

6.   Pengguna Layanan menerima Surat Rekomendasi/Persetujuan Pengusulan bantuan masjid/mushalla

3 Jangka Waktu Penyelesaian 30 menit
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Surat Rekomendasi/Persetujuan Pengusulan bantuan masjid/mushalla
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.   Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.   Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.   Call center 146;

4.   Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.   Website Bimas Islam: https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

6.   LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

7.   Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.     Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI. Agama Pasal 29 ayat 2

2.       UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.       Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

4.       Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama

5.       Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8-9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat

6.       Peraturan Menteri Agama No. 394 Tahun 2004 tentang Status Tipologi Masjid Wilayah

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

9.       Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Instansi Vertikal di Kementerian Agama

10.   Kepdirjen Bimas Islam No.804 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

Instruksi Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/461 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Masjid pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kab/Kota

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Aplikasi SIMAS ;

2.       Meja dan Kursi ;

3.       Printer;

4.       PC/laptop;

5.       Scaner;

6.       Kertas;

7.       Jaringan internet;

8.       Stampel;

9.       Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.     Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas sebagai operator SIMAS;

2.     Mampu berkomunikasi dan ramah.

10 Pengawasan Internal 1.     Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.     Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.     Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang Kepala KUA

1 (satu)  operator SIMAS

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.       Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.       Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

14 Evaluasi Kinerja 1.       Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi min imal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.       Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

 

d.   Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Perubahan Status Musholla Menjadi Masjid

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.   Surat keterangan perubahan status mushalla menjadi masjid dari kelurahan;

2.   Dokumen dukungan persetujuan dari jama’ah, tokoh Masyarakat, dan pengurus masjid sekitar;

3.   Dokumen profil mushalla;

4.   Fotokopi kartu ID nasional masjid/mushalla

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna layanan datang ke KUA dengan membawa persyaratan;

2.   Pengguna layanan menunggu proses verifikasi dokumen persyaratan;

3.   Apabila dokumen tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen persyaratan;

4.   Pengguna layanan menunggu penerbitan surat keterangan perubahan status;

5.   Pengguna layanan menerima surat keterangan perubahan status Musholla menjadi Masjid.

3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 jam
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan 1.     Surat keterangan perubahan status Musholla menjadi Masjid;

2.     Perubahan nomor ID nasional masjid/mushalla

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.   Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.   Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.   Call center 146;

4.   Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.   Website Bimas Islam: https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

6.   LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

7.   Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.       Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI. Agama Pasal 29 ayat 2

2.       UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.       Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

4.       Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama

5.       Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8-9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat

6.       Peraturan Menteri Agama No. 394 Tahun 2004 tentang Status Tipologi Masjid Wilayah

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

9.       Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Instansi Vertikal di Kementerian Agama

10.   Kepdirjen Bimas Islam No.804 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

Instruksi Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/461 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Masjid pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kab/Kota

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Meja dan Kursi ;

2.       Printer;

3.       PC/laptop;

4.       Scaner;

5.       Kertas;

6.       Stampel;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.        Mempunyai kemampuan verifikasi dokumen;

2.        Mampu berkomunikasi dan ramah.

10 Pengawasan Internal 1.     Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.     Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.     Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1 Orang Kepala KUA

1 (satu) petugas layanan

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.     Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.     Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

14 Evaluasi Kinerja 1.     Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

 

 

4.   Standar Pelayanan Fungsi Konsultasi Syariah

a.   Standar Pelayanan Konsultasi Fiqih Waris (cek Kembali – bukan layanan)

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.     Fotocopy KTP

2.     Data ahli waris (Kartu Keluarga dan Buku Nikah)

3.     Data harta waris

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.     Pengguna layanan datang ke KUA;

2.     Pengguna layanan mengisi buku tamu;

3.     Pengguna layanan menyampaikan permasalahannya; dan

4.     Pengguna layanan menerima informasi dan penjelasan.

3 Jangka Waktu Penyelesaian 2 (dua) jam.
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Hasil konsultasi (surat keterangan konsultasi fiqih waris)
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.     Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.   Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.   Call center 146;

4.   Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.   Website Bimas Islam: https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

6.   LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.
8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
  1. Meja dan Kursi ;

2.       Printer;

3.       PC/laptop;

4.       Scaner;

5.       Kertas;

6.       Jaringan internet; dan

Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.     Menguasai ilmu faraid;

2.     Memahami kompilasi hukum islam.

10 Pengawasan Internal Kepala KUA
11 Jumlah Pelaksana 1.   Kepala KUA

2.   Penyuluh Agama Islam

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.     Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.     Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

14 Evaluasi Kinerja
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan
  2. Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

b.   Standar Pelayanan Kalibrasi Arah Kiblat

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.     Surat Permohonan Kalibrasi Arah Kiblat dari pengurus masjid/mushalla;

2.     Fotocopy KTP ketua pengurus masjid/mushalla 1 (satu) lembar;

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.     Pengguna layanan datang ke KUA menyerahkan dokumen persyaratan;

2.   Pengguna layanan menunggu proses verifikasi dokumen persyaratan;

3.   Apabila dokumen tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen persyaratan;

4.   Pengguna layanan menunggu jadwal pengukuran kalibrasi arah kiblat;

5.   Pengguna layanan menyaksikan pengukuran kalibrasi arah kiblat;

6.   Pengguna layanan menandatangani berita acara kesepakatan kalibrasi arah kiblat;

7.   Pengguna layanan menunggu proses penerbitan sertifikat kalibrasi arah kiblat; dan

8.   Pengguna layanan menerima sertifikat kalibrasi arah kiblat.

3 Jangka Waktu Penyelesaian 5 (lima) hari
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan sertifikat kalibrasi arah kiblat
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.     Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.   Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.   Call center 146;

4.   Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.   Website Bimas Islam: https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

6.   LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum Copy dari atas
8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.   Meja dan Kursi ;

2.   Printer;

3.   PC/laptop;

4.   Scaner;

5.   Kertas;

6.   Tripod;

7.   Teodolit;

8.   Penggaris;

9.   Kompas;

10.          Lakban;

11.          Stampel;

12.          Spidol;

13.          Kalkulator scientific;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.   Menguasai ilmu falak;

2.   Memahami kompilasi hukum islam;

3.   Memiliki ketelitian

10 Pengawasan Internal 1.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.       Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang administrator

1 (satu) orang petugas pengukuran

1 (satu) orang pengesahan

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.     Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.     Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

14 Evaluasi Kinerja 1.     Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.     Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.      Standar Pelayanan Fungsi Bimbingan dan Penerangan Agama Islam

a.     Standar Pelayanan Pendampingan Proses Sertifikasi Produk Halal (cek kembali)

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.     Fotocopy KTP

2.     NIB (Nomor Induk Berusaha)

3.     Data profile pelaku usaha (e-mail, No. Whatsapp)

4.     Data produk (bahan, proses pembuatan produk, merk)

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.     Pengguna layanan datang ke KUA;

2.     Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran pengajuan sertifikat halal;

3.     Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan;

4.     Apabila tidak lengkap, dilengkapi melalui whatsapp;

5.     Pengguna layanan membuat akun SIHALAL;

6.     Pengguna layanan menginput data produk pada SIHALAL;

7.     Pengguna layanan menunggu proses verifikasi lapangan;

8.     Apabila proses validasi lapangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka dikembalikan untuk diperbaiki;

9.     Pengguna layanan menerima sertifikat halal.

3 Jangka Waktu Penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja.
4 Biaya/Tarif Rp. 230.000,- (self declare/ mandiri)
5 Produk Pelayanan Sertifikat Halal
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.       Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.       Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.       Call center 146;

4.       Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.       Website Bimas Islam: https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

6.       LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 2.
8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Meja dan Kursi ;

2.       Printer;

3.       PC/laptop;

4.       Scaner;

5.       Kertas;

6.       Jaringan internet; dan

Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.     Memiliki sertifikat P3H (Pendamping Proses Produk Halal)

2.     Dapat mengoperasikan SIHALAL

10 Pengawasan Internal Kepala KUA
11 Jumlah Pelaksana 1 Kepala KUA

1 Penyuluh Agama Islam

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.     Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.     Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

14 Evaluasi Kinerja Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun.

 

 

b.   Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.     Fotocopy KTP

2.     Data masalah

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.     Pengguna layanan datang ke KUA;

2.     Pengguna layanan mengisi buku tamu;

3.     Pengguna layanan menyampaikan permasalahannya;

4.     Pengguna layanan menunggu proses penyelesaian masalah.

5.     Pengguna layanan menerima hasil penyelesaian.

3 Jangka Waktu Penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja.
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya atau Gratis
5 Produk Pelayanan Berita Acara hasil kesepakatan
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.       Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.       Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.       Call center 146;

4.       Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.       Website Bimas Islam: https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

6.       LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.     UUD Pasal 28

2.     UU No. 7 Th. 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

3.     PP No. 2 Th. 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial

4.     PMA No. 332 Tahun 2023 tentang system Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

5.     SKB Menteri No. 8 dan 9 Th. 2006 tentang Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Konflik Sosial

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Meja dan Kursi ;

2.       Printer;

3.       PC/laptop;

4.       Scaner;

5.       Kertas;

6.       Jaringan internet; dan

Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.   Mampu melakukan komunikasi dan negosiasi

2.   Memiliki kemampuan manajemen konflik

10 Pengawasan Internal Kepala KUA
11 Jumlah Pelaksana 1 Kepala KUA

1 Penyuluh Agama Islam

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.     Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.     Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

14 Evaluasi Kinerja Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.   Standar Pelayanan Fungsi Bimbingan Zakat dan Wakaf

a.   Standar Pelayanan Pendaftaran Akta Wakaf Berupa Akta Ikrar Wakaf  (AIW) dan Akta Penggantian Akta Ikrar Wakaf (APAIW)

No Komponen Uraian
1 Persyaratan A.  Akta Ikrar Wakaf (AIW)

1.       Surat tanda kepemilikian tanah mencakup :

a.   dokumen asli kepemilikan atau kuasa/atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif baik berupa sertifikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku

b.   dokumen perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif baik berupa  akta jual beli, surat keterangan waris, atau bukti lainnya

2.       Dokumen wakif

a.       Perseorangan:

1)   Diri sendiri:

a)   KTP asli

b)   Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat.

2)   Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama:

a)   Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format yang ditentukan oleh Kementerian Agama;

b)   KTP asli pihak yang mewakili;

c)   Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/ atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/ atau oleh camat setempat;dan

d)   Dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah (KK, surat nikah, dll)

b.    Organisasi

1)   surat keterangan terdaftar pada instansi yang membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;

2)   Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;

3)   KTP asli perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;dan

4)   Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.

 

c.    Badan Hukum

1)   surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;

2)   Surat Keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan} penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;

3)   KTP asli perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan

4)   Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.

 

3.       Nazhir

a.   Perseorangan

1)       KTP asli 3 (tiga) orang yang ditunjuk;

2)       Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir; dan

3)       surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

b.   Organisasi

1)     KTP asli perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;

2)     surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;

3)     Surat Keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan       digital (scan)penunjukan       perwakilan       dari organisasi        yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;

4)     akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;

5)     daftar susunan pengurus pusat;

6)     dokumen anggaran rumah tangga;

7)     program kerja dalam pengembangan wakaf;

8)     daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi;dan

9)     surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

 

c.   Badan Hukum

1)     KTP asli perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;

2)     surat  pengesahan  badan  hukum  yang

dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;

3)     Surat Keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;

4)   akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;

5)   daftar susunan pengurus pusat;

6)   dokumen anggaran rumah tangga;

7)   program kerja dalam pengembangan wakaf;

8)   daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau            yang merupakan kekayaan organisasi; dan

9)   surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

 

4.       Saksi

KTP asli 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.

 

A.      Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)

1.   Surat tanda kepemilikian tanah

Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku.

2.   Pelapor peristiwa wakaf

a)       KTP asli pelapor peristiwa wakaf

b)       dokumen  yang dijadikan rujukan sebagai dasar petunjuk (qarinah) bahwasanya telah terjadi peristiwa wakaf pada masa lampau dan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, misalkan sebagai berikut:

1)       Surat Pernyataan/keterangan dari saksi-saksi, kepala desa, pejabat publik, pemuka agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang mengetahui perihal tanah wakaf;

2)       dokumentasi foto atau video mengenai penyerahan tanah wakaf; atau

3)       Petunjuk (qarinah) lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor.

c)       Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dilaporkan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.

3.     Nazhir

a.   Perseorangan

1)       KTP asli 3 (tiga) orang yang ditunjuk;

2)       Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir; dan

3)       surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

b.   Organisasi

1)       KTP asli perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;

2)       surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;

3)       Surat Keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan       digital (scan) penunjukan      perwakilan       dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;

4)       akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;

5)       daftar susunan pengurus pusat;

6)       dokumen anggaran rumah tangga;

7)       program kerja dalam pengembangan wakaf;

8)       daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi;dan

9)     surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

 

c.   Badan Hukum

1)       KTP asli perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;

2)       surat  pengesahan  badan  hukum  yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;

3)       Surat Keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;

4)       akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;

5)       daftar susunan pengurus pusat;

6)       dokumen anggaran rumah tangga;

7)       program kerja dalam pengembangan wakaf;

8)       daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau            yang merupakan kekayaan organisasi; dan

9)       surat pernyataan bersedia untuk diaudit

 

4.     Saksi

KTP asli 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.

 

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan  

 

Keterangan:

1.     Pengguna layanan masuk ke halaman siwak.kemenag.go.id;

2.     Pengguna layanan membuat akun pada halaman awal siwak.kemenag.go.id;

3.     Pengguna layanan melakukan verifikasi e-mail yang dikirimkan oleh SIWAK;

4.     Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran tanah wakaf dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan;

5.     Pengguna layanan membawa dokumen asli persyaratan dan bukti pendaftaran ke KUA atau Kantor Kementerian Agama terdekat sesuai letak tanah yang diwakafkan;

6.     Pengguna layanan menunggu proses validasi dokumen dan informasi verifikasi tanah;

7.     Apabila hasil validasi tidak sesuai, maka pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan;

8.     Pengguna layanan menerima PPAIW untuk melakukan verifikasi tanah;

9.     Apabila hasil verifikasi tanah tidak memenuhi syarat, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi penolakan melalui aplikasi SIWAK;

10.  Pengguna layanan menunggu jadwal penandatanganan sesuai yang di informasikan;

11.  Pengguna layanan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) bersama PPAIW, wakif/nazhir/pelapor, dan saksi;

12.  Pengguna layanan menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

 

notes: dalam hal PPAIW yang dijabat oleh Kepala KUA tidak ada pejabat definitif, maka PPAIW dialihkan ke penyelenggara Zakat dan Wakaf pada tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Ketua Tim penyelenggara urusan wakaf di Provinsi

 

3 Jangka Waktu Penyelesaian 1.   Administrasi 30 (tiga puluh) Menit;

2.   Verifikasi dokumen 7 (tujuh) hari kerja;

3.   Visitasi lapangan 3 (tiga) hari kerja;

*tergantung kelengkapan berkas Nazhir

4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Akta Ikrar Wakaf dan/atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
6 Penanganan Pengaduan, Sarana, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.     Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;

2.     Call center 146;

3.     Whatsapp center +62 811-1951-1115;

4.     Website Bimas Islam:

https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

5.     LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

6.     Email: zakatdanwakaf@kemenag.go.id.

7 Dasar Hukum 1.     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;

2.     Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

5.     Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama;

6.     Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 1978 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanwil Depag Provinsi/Setingkat di seluruh Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap Kepala KUI Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf;

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Aplikasi website siwak.kemenag.go.id;

2.     Jaringan internet;

3.     PC/laptop;

4.     Printer;

5.     Scaner;

6.     Kertas;

7.     Printer; dan

Webcam;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran Akta Ikrar Wakaf dan/atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf;

2.       Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan

10 Pengawasan Internal 1.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.       Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1-3 orang perwakilan Kantor Urusan Agama
12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

b.   Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Penggantian Nazhir

 

No Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.     Fotocopy KTP seluruh Nadzir (2 lembar), minimal 3 orang

2.     Berita Acara Hasil Musyawarah yang memuat struktur keanggotaan minimal ketua dan anggota, yang disepakati dan ditandatangani oleh ketua (bermaterai 10.000)

3.     Fotocopy AIW atau APAIW

4.     Surat permohonan dari Nazhir ditujukan kepada Kepala KUA , yang memuat Nomor AIW atau APAIW

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.     Pengguna layanan datang ke KUA setempat

2.     Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas KUA

3.     Pengguna layanan menunggu verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan

4.     Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap pengguna layanan wajib melengkapi kekurangan dokumen persyaratan (untuk melengkapi dokumen diberikan waktu maksimal 3 hari kerja)

5.     Pengguna layanan menerima produk surat pengantar

 

3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari kerja
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Surat pengantar permohonan penggantian Nazhir
6 Penanganan Pengaduan, Sarana, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

  1. Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
  2. Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);
  3. Call center 146;
  4. Whatsapp center +62 811-1951-1115;
  5. Website Bimas Islam:
  6. https://bimasislam.kemenag.go.id/;
  7. LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;
  8. Email: direktoratbinaKUAdanKS
7 Dasar Hukum 7.     Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

9.     Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama;

10.  Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 8.     PC/laptop;

9.     Printer;

10.  Scaner;

11.  Kertas;

12.  Stempel.

 

9 Kompetensi Pelaksanaan 6.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait penggantian Nazhir;

7.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

8.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

9.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 4.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

5.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

6.       Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 2 orang
12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 3.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

4.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 3.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

4.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

 

c.   Standar Pelayanan Mutasi Harta Benda Wakaf

 

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.     Surat Permohonan Nazhir :

a.   Kepada Menteri Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Proyek Strategis Nasional(PSN) dengan luas lebih dari 5000m2 dan perubahan status Harta Benda Wakaf selain kepentingan umum yang ditandatangani oleh ketua Nazhir (untuk Nazhir Organisasi dan badan huum) atau oleh seluruh Nazhir (untuk Nazhir perseorangan);

b.   Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan luas kurang dari 5000m2 yang ditandatangani oleh ketua Nazhir (untuk Nazhir Organisasi dan badan huum) atau oleh seluruh Nazhir (untuk Nazhir perseorangan);

2.     Fotokopi AIW atau APAIW yang telah dilegalisir oleh PPAIW setempat dan/atau Sertifikat Wakaf;

3.     Fotokopi surat pengesahan Nazhir dan Keputusan perpanjangan atau pergantian Nazhir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) jika terdapat pergantian Nazhir;

4.     Surat perjanjian tukar menukar Harta Benda Wakaf antara Nazhir dan Pihak Penukar ;

5.     Fotokopi KTP Nazhir dan Pihak Penukar;

6.     Surat dukungan/pernyataan persetujuan Mauquf Alaih/Wakif;

7.     Rencana kerja Nazhir setelah perubahan status/penukaran;

8.     Surat pernyataan penukaran tidak dalam sengketa, perkara, sitaan, dan tidak dijaminkan;

9.     Surat pernyataan harta benda wakaf lama tidak akan digunakan hal yang bertentangan dengan syariat Islam;

10.  Fotokopi sertifikat harta benda penukar atau kepemilikan lain atas nama penukar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

11.  Fotokopi akta pendirian dan surat izin organisasi/badan hukum bagi pihak penukat organisasi/badan hukum;

12.  Rencana tata ruang wilayah, detail ruangan, penetapan lokasi, atau rekomendasi tata ruang;

13.  Fotokopi Peraturan Presiden tentang Proyek Strategi Nasional untuk tukar menukar dengan alasan Proyek Strategi Nasional; dan

14.  Hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan atau Penilai Publik atas Harta Benda Wakaf dan Harta benda penukar tahun berjalan.

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan  

 

Keterangan:

A.    Perubahan status Harta Benda Wakaf dengan alasan kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Proyek Strategis Nasional(PSN) dengan luas lebih dari 5000m2 dan perubahan status Harta Benda Wakaf selain kepentingan umum:

1.   Pengguna layanan (Nazhir) menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2.   Pengguna layanan (Nazhir) menunggu verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan;

3.   Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap Pengguna layanan (Nazhir) melengkapi kekurangan dokumen persyaratan;

4.   Pengguna layanan (Nazhir) menerima tanda terima;

5.   Pengguna layanan (Nazhir) menunggu proses verifikasi kesesuaian dokumen dan konfirmasi tinjauan lokasi tanah wakaf dan tanah penukar oleh Tim penetapan;

6.   Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Pengguna layanan (Nazhir) melengkapi dokumen;

7.   Pengguna layanan (Nazhir) menerima informasi hasil verifikasi dan jadwal tinjauan lokasi oleh Tim penetapan;

8.   Pengguna layanan (Nazhir) menerima tinjauan lokasi oleh Tim penetapan;

9.   Pengguna layanan (Nazhir) menunggu proses verifikasi kesesuaian dokumen dan konfirmasi tinjauan lokasi tanah wakaf dan tanah penukar oleh Tim Ditjen Bimas Islam dan Badan Wakaf Indonesia;

10.   Pengguna layanan (Nazhir) menerima tinjauan lokasi oleh Tim Ditjen Bimas Islam dan Badan Wakaf Indonesia;

11.  Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

12.  Pengguna layanan (Nazhir) menunggu hasil persetujuan oleh Badan Wakaf Indonesia;

13.  Apabila tidak disetujui Pengguna layanan (Nazhir) menerima surat pengembalian dokumen melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah;

14.  Pengguna layanan (Nazhir)  menunggu hasil  pleno;

15.  Apabila hasil pleno tidak disetujui, Pengguna layanan (Nazhir) menerima surat pengembalian dokumen melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan

16.  Pengguna layanan (Nazhir) menerima  Keputusan Menteri Agama tentang Pemberian Ijin Perubahan Status Harta Benda Wakaf.

 

B.  Perubahan status Harta Benda Wakaf dengan alasan kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Proyek Strategis Nasional(PSN) dengan luas sampai 5.000m2:

 

 

1.    Pengguna layanan (Nazhir) menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2.    Pengguna layanan (Nazhir) menunggu verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan;

3.   Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap Pengguna layanan (Nazhir) melengkapi kekurangan dokumen persyaratan;

4.   Pengguna layanan (Nazhir) menerima tanda terima;

5.   Pengguna layanan (Nazhir) menunggu proses verifikasi kesesuaian dokumen;

6.   Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Pengguna layanan (Nazhir) melengkapi dokumen;

7.   Pengguna layanan (Nazhir)  menunggu konfirmasi tinjauan lokasi tanah wakaf dan tanah penukar oleh Tim penetapan;

8.   Pengguna layanan (Nazhir) menerima informasi jadwal tinjauan lokasi oleh Tim penetapan;

9.   Pengguna layanan (Nazhir) menerima tinjauan lokasi oleh Tim penetapan;

10. Pengguna layanan (Nazhir) menunggu hasil persetujuan oleh Badan Wakaf Indonesia Provinsi;

11.  Apabila tidak disetujui Pengguna layanan (Nazhir) menerima surat pengembalian dokumen melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah;

12.  Pengguna layanan (Nazhir)  menunggu hasil  pleno;

13.  Apabila hasil pleno tidak disetujui, Pengguna layanan (Nazhir) menerima surat pengembalian dokumen melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan

14.  Pengguna layanan (Nazhir) menerima   Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Pemberian Izin Perubahan Status Harta Benda Wakaf.

 

3 Jangka Waktu Penyelesaian 1.   Administrasi 30 (tiga puluh) Menit;

2.   Verifikasi dokumen 7 (tujuh) hari kerja;

3.   Visitasi lapangan 3 (tiga) hari kerja;

4.   Hasil penilaian Tim penetapan 9 (sembilan) hari kerja;

5.   Verifikasi dokumen Tim Ditjen Bimas Islam dan Tim Badan Wakaf Indonesia 7 (tujuh) hari kerja;

6.   Visitasi Tim Ditjen Bimas Islam dan Tim Badan Wakaf Indonesia 3 (tiga) hari kerja;

7.   Persetujuan Ditjen Bimas Islam dan Badan Wakaf Indonesia (insidental)*akan dikonfirmasi selanjutnya;

8.   Pleno :

a. dengan alasan kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Proyek Strategis Nasional(PSN) dengan luas lebih dari 5000m2 (insidental)*akan dikonfirmasi selanjutnya.

b. dengan alasan kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Proyek Strategis Nasional(PSN) dengan luas sampai 5.000m2 10 (sepuluh) hari kerja.

9.   Keputusan :

a. Keputusan Menteri Agama tentang Pemberian Ijin Perubahan Status Harta Benda Wakaf 15 (lima belas) hari kerja.

b. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Pemberian Ijin Perubahan Status Harta Benda Wakaf 10 (sepuluh) hari kerja.

4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan 1.   Keputusan Menteri Agama tentang pemberian izin perubahan status harta benda wakaf dengan alasan kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Proyek Strategis Nasional(PSN) dengan luas lebih dari 5000m2 dan perubahan status Harta Benda Wakaf selain kepentingan umum; atau

2.     Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang pemberian izin perubahan status harta benda wakaf dengan alasan kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Proyek Strategis Nasional(PSN) dengan luas sampai 5.000m2

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.     Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;

2.     Call center 146;

3.     Whatsapp center +62 811-1951-1115;

4.     Website Bimas Islam:

https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

5.     LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

6.     Email: zakatdanwakaf@kemenag.go.id.

7 Dasar Hukum 1.     Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf;

3.     Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023 tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf;

4.     Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 659 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf;

5.     Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf;

6.     Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/ Perubahan Status Harta Benda Wakaf;

7.     Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Jaringan internet;

2.       Meja;

3.       Kursi;

4.       PC/laptop;

5.       Printer;

6.       Scaner;

7.       Kertas;

8.       Amplop atau Map; dan

Printer.

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait bidang pelayanan tukar-menukar harta benda wakaf dengan luas tanah kurang dari 5000 meter perizinan dan lebih dari 5000 meter;

2.       Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan menggunakan internet;

3.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

4.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

5.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.       Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 1.   Administrasi 1 (satu) orang ;

2.   Verifikasi dokumen 3 (tiga) orang;

3.   Visitasi lapangan 3 (tiga) orang;

4.   Tim Ditjen Bimas Islam 2 (dua) orang;

5.   Visitasi Tim Ditjen Bimas Islam 3 (tiga) orang;

6.   Pleno :

a. dengan alasan kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Proyek Strategis Nasional(PSN) dengan luas lebih dari 5000m2  17 (tujuh belas) orang

b. dengan alasan kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Proyek Strategis Nasional(PSN) dengan luas sampai 5.000m2 12 (dua belas) orang

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijami keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

 

 

 

 

 

7.   Standar Pelayanan Fungsi Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi Keagamaan

a.   Standar Pelayanan Penyediaan data keagamaan dan data sarana keagamaan (cek Kembali)

 

 

 

8.   Standar Pelayanan Fungsi Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan KUA

a.   Standar Pelayanan penerbitan surat rekomendasi bantuan keagamaan (cek kembali)

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan 1.   Surat Permohonan rekomendasi bantuan;

2.   Surat Keterangan Terdaftar

3.   Surat Keterangan Izin Operasional

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.   Pengguna layanan datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap;

2.   Apabila dokumen pengguna layanan tidak lengkap, maka pengguna layanan wajib melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 1 (satu) hari kerja; dan

3.   Pengguna layanan menerima surat rekomendasi bantuan keagamaan.

3 Jangka Waktu Penyelesaian 30 menit
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Surat rekomendasi bantuan keagamaan.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.   Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.   Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.   Call center 146;

4.   Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.   Website Bimas Islam: https://bimasislam.kemenag.go.id/ ;

6.   LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

7.   Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.     Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI. Agama Pasal 29 ayat 2

2.       UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.       Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

4.       Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama

5.       Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8-9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat

6.       Peraturan Menteri Agama No. 394 Tahun 2004 tentang Status Tipologi Masjid Wilayah

7.       Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

8.       Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

9.       Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Instansi Vertikal di Kementerian Agama

10.   Kepdirjen Bimas Islam No.804 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

Instruksi Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/461 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Masjid pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kab/Kota

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.       Meja dan Kursi ;

2.       Printer;

3.       PC/laptop;

4.       Scaner;

5.       Kertas;

6.       Jaringan internet; dan

Sarana kelompok rentan;

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Mampu berkomunikasi dan ramah.

2.       Memahami regulasi terkait

10 Pengawasan Internal Kepala KUA
11 Jumlah Pelaksana 1 Orang Kepala KUA

1 Penyuluh Agama Islam

12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.       Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.       Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

14 Evaluasi Kinerja 1.       Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi min imal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.       Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan oleh Penyuluh Agama Islam.

 

b.     Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Majelis Taklim

 

No Komponen Uraian
1 Persyaratan Surat permohonan secara tertulis, dengan melampirkan:

a.     Fotokopi KTP pengurus (minimal 3 orang) terdiri dari : ketua, sekretaris dan bendahara

b.     Struktur kepengurusan

c.     Surat keterangan domisili Majelis Taklim dari desa/kelurahan

d.     Fotokopi KTP penduduk jamaah (minimal 15 orang)

 

2 Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan 1.     Pengguna layanan datang ke KUA setempat

2.     Pengguna layanan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas KUA

3.     Pengguna layanan menunggu verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan

4.     Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap pengguna layanan wajib melengkapi kekurangan dokumen persyaratan (untuk melengkapi dokumen diberikan waktu maksimal 7 hari kerja)

5.     Apabila dalam jangka waktu pelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka permohonan pendaftaran dianggap batal

6.     Pengguna layanan menerima produk surat pengantar

 

3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari kerja
4 Biaya/Tarif Tidak ada biaya atau gratis
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan Majelis Taklim
6 Penanganan Pengaduan, Sarana, dan Masukan Saluran pengaduan terpusat pada Direktorat Jenderal Bimas Islam, melalui:

1.     Pengaduan, Saran, dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

2.     Gd. Kementerian Agama Lt. 9, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah);

3.     Call center 146;

4.     Whatsapp center +62 811-1951-1115;

5.     Website Bimas Islam:

6.     https://bimasislam.kemenag.go.id/;

7.     LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-agama;

8.     Email: direktoratbinaKUAdanKS

7 Dasar Hukum 1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

4.     Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim;

5.     Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 ……

6.     Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 ….

 

8 Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1.     PC/laptop;

2.     Printer;

3.     Scaner;

4.     Kertas;

5.     Stempel.

 

9 Kompetensi Pelaksanaan 1.       Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait Majelis Taklim;

2.       Pegawai yang memiliki ketelitian dan kemampuan verifikasi data permohonan;

3.       Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan

4.       Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

10 Pengawasan Internal 1.       Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan sampai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2.       Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan

3.       Dilakukan secara berkelanjutan.

11 Jumlah Pelaksana 2 orang
12 Jaminan Pelayanan Jaminan pelayanan diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1.   Jaminan keamanan dan keselamatan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.   Petugas yang melakukan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

14 Evaluasi Kinerja 1.   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun; dan

2.   Pelaksanaan Survey Kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan

 

 

Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan