Akad Hiwalah dalam Islam
Pengertian Hiwalah
Kata hiwalah/hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Yang dimaksud di sini adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (muhal alaih). Dalam konsep hukum perdata, hiwalah adalah serupa dengan Lembaga pengambilalihan utang (schuldoverneming), atau lembaga pelepasan utang atau penjualan utang (debt sale), atau lembaga penggantian kreditor atau penggantian debitor (Heri Sudarsono, 2008). Hiwalah adalah akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam Lembaga keuangan, hiwalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check; bisa juga diterapkan pada produk factoring (anjak piutang) (Zainul Arifin, 2000).
Pengertian akad hiwalah menurut DSN No. 31/DSN-MUI/VI/2002, yakni utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah yang dipindahkan namun sudah berakad. Salah bentuknya yaitu lembaga keuangan yang sangat dibuthkan oleh masyarakat dalam saling membantu atau gotong royong untuk mengalihkan transaksi non syariah yang sudah berjalan cukup jauh menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah. Perusahaan akad hiwalah ini sangat cocok bagi perusahaan seperti bidang perdagangan atau penjualan, karena hambatan pertama yang sering muncul paling utama yakni penjualan yang tidak dapat tertagih alias macet. Masalah dalam piutang macet dapat segera ditangani serius oleh akad hiwalah. Karena perusahaan akad hiwalah ini kegiatan utamanya yakni bergerak dalam bidang penagihan piutang (Karim, 2018).
Dasar Hukum Hiwalah
Kebolehan hiwalah didasarkan pada nash Al-Quran, Hadis Ijma’ dan Qiyas. Dalam Nash Al-Quran sendiri, sebenarnya tidak pernah disebutkan hukum hiwalah secara rinci, bahkan lafalnya yang merujuk pada akad tersebut tidak ada. Namun hukum kebolehannya dapat ditemukan dalam kandungan ayat-ayat yang bersifat global seperti dalam firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 2 : وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan”. Sementara hadis –dengan fungsinya sebagai penjelas yang global dan menetapkan sesuatu yang belum ditetapkan dalam Al-Quran, tidak sedikit yang menjelaskan mengenai kebolehan hiwalah. Dalam butir pertimbangan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No 12/DSN-MUI/IV/2000, terdapat dua hadis yang kemudian keduanya dijadikan dasar hukum kebolehan aqad hiwalah tersebut.
Pengalihan pinjaman (hiwalah) diperbolehkan, hanya saja jika penerima pengalihan (muhal) dialihkan untuk menagih orang kaya yang menunda pembayaran utangnya, ia harus menerimanya. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan, jika salah seorang dari kamu diikutkan (di hiwalah-kan) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hiwalah itu.” Hadis ini diriwayatkan dengan lafal seperti ini oleh Imam Bukhori dalam kitab Sahih pada nomor 2287 dengan jalur periwayatan dari Abdullah bin Yusuf, mengabarkan dari Malik dari Abu Zanad dari A’roj dari Abu Hurairah. Selain itu Imam Bukhori juga menyebutkan pada nomor 2288 dengan jalur periwayatan dari Muhammad bin Yusuf, menyampaikan Sufyan dari ibnu Dzakwan dari A’roj dari Abu Hurairah. Imam Muslim juga meriwayatkan hadis ini lewat Yahya bin yahya dari Malik dari Abu Zanad dari A’roj dari Abu Hurairah (Abu Al Fadl Zainuddin Abdurrahman Al Iroqi, tanpa tahun).
Rukun dan Syarat Hiwalah
Rukun Hiwalah diataranya:
- Orang yang memindahkan tanggungan utang (muhil)
- Orang yang memberi utang dipindahkan pelunasannya dari orang yang berutang padanya secara langsung (muhal atau muhtal)
- Orang yang dipindahkan tanggungan utang padanya (muhal ‘alaih)
- Harta muhal (orang yang dipindahkan utangnya) yang diutang oleh muhil
- Harta muhil yang diutang oleh muhal ‘alaih
- Lafadz (shighah)
Syarat Hiwalah diantaranya:
Syarat Muhil
- Memiliki kecakapan bertindak, yaitu berakal dan baligh
- Kerelaan hati orang yang memindahkan utang dan orang yang utangnya dipindahtangankan
Syarat Muhal
- Memiliki kecakapan bertindak, yaitu berakal dan baligh
- Hatinya rela, sehingga tidak sah jika muhal dipaksa atau diancam
- Keberadaan muhal dalam majelis hiwalah
Syarat Muhal ‘alaih
- Memiliki kecakapan bertindak, yaitu berakal dan baligh
- Hatinya rela
- Terbukti menerima dan menyanggupi untuk melunasi utang dalam majelis hiwalah
Berakhirnya Akad Hiwalah
Hiwalah dapat dinyatakan berakhir karena beberapa hal sebagai berikut:
- Rusaknya (fasakh) hiwalah. Fasakh dalam istilah ahli fiqih adalah berakhirnya suatu akad sebelum selesai. Artinya jika hiwalah itu gagal maka bagi orang yang dipindahkan utangnya (muhal) berhak untuk kembali menagih muhil.
- Adanya kerusakan atau kerugian bagi pihak muhal dengan kematian atau bangkrutnya muhal ‘alaih. Menurut Hanafiyah, jika muhal ‘alaih mati atau bangkrut sehingga tidak bisa mengembalikan dan membayar utang yang dipindahtangankan padanya oleh muhil, si muhal boleh kembali kepada muhal untuk menagih utangnya.
- Pelunasan yang dilakukan muhal ‘alaih kepada muhal
- Jika muhal menghibahkan (menghadiahkan) utang tersebut pada muhal ‘alaih
- Jika muhal membebaskan muhal ‘alaih dari tanggungan membayar utang.
