Konsep Manajemen Dakwah M. Quraish Shihab
Secara umum kata “manajemen” dan “dakwah” dapat dimengerti sebagai sebuah proses usaha praktis yang bertujuan menggapai kehidupan yang lebih baik. Dalam ranah praktis, manajemen membutuhkan pola kerja yang tersusun rapi dan terpadu, sementara dakwah membutuhkan inovasi dan transformasi ke arah yang lebih baik yang sesuai dengan semangat syariat Islam (Mahmuddin 2018:11).
Manajemen dipahami dengan proses, implementasi manajemen dalam kehidupan manusia adalah untuk memperoleh suatu tujuan tertentu. Ketika manajemen dipahami sebagai proses untuk sampai kepada suatu tujuan, maka eksistensi manajemen dalam kehidupan manusia dirasa sangat penting lebih lagi jika dihubungan dengan dakwah, hal ini beralasan bahwa dakwah mengajak orang berbuat baik, menyuru orang supaya meninggalkan kemungkaranguna mencapai bahagian didunia dan akhirat (amar ma’ruf nahi mungkar).[1]
Menurut Quraish Shihab dakwah merupakan suatu bagian yang pasti ada dalam kehidupan umat beragama. Dalam ajaran agama Islam, ia merupakan suatu kewajiban yang dibebankan oleh agama kepada pemeluknya, baik yang sudah menganutnya maupun yang belum. Sehingga dengan demikian dakwah bukanlah semata-mata timbul dari pribadi atau golongan, walaupun setidak-tidaknya harus ada segolongan (tha’ifah) yang melaksanakannya. Dakwah adalah seruan atau ajakan kepada keinsafan atau usaha mengubah situasi kepada situasi yang lebih baik dan sempurna, baik terhadap pribadi maupun Masyarakat.[2]
Sesungguhnya dakwah menurut Quraish Shihab menduduki tempat dan posisi utama, sentral, strategi dan menentukan. Keindahan dan kesesuaian dengan perkembangan zaman, baik dalam sejarah maupun prakteknya, sangat ditentukan oleh kegiatan dakwah yang dilakukan umatnya.[3] Konsep dakwah tidak akan tercapai tanpa strategi, karena pada dasarnya segala tindakan atau perbuatan itu tidak terlepas dari strategi, dan Quraish Shihab menggunakan strateginya saat berdakwah. Salah satu strategi yang digunakan oleh Quraish Shihab yaitu Dakwah Bil Hal dan Dakwah Bil Lisan.
Dalam Q.S Ar- Ra’d ayat 11 menjelaskan sebagai berikut:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَه وَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِه مِنْ وَّالٍ
Artinya: …Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya, dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (Q.S. Ar- Rad: 11)[4]
Dan Q.S Al-Anfal: 53
ذٰلِكَ بِاَنَّ اللّٰهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً اَنْعَمَهَا عَلٰى قَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۙ وَاَنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
Artinya: (siksaan) yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya Allah sekali- kali tidak akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S. Al-Anfal: 53)[5]
Pendapat Quraish Shihab tentang Ayat-Ayat di atas yaitu menggambarkan empat proses pelaksanaan dakwah.[6]
- Penjelasan pertama mengisyaratkan hakikat dakwah itu adalah mengembangkan potensi yang sudah ada pada masyarakat. Dalam kaitan ini, seorang juru pembaharu harus memiliki kemampuan research sebagai instrumen untuk melakukan analisis terhadap kondisi obyektif tentang keadaan obyek sasaran dakwah.
- Penjelasan kedua, menjelaskan bahwa pelaku (subyek) dakwah adalah Allah sebagai pelaku perubahan sisi dalam dan da’i sebagai pelaku sisi luar, baik yang berasal dari luar mauapun sumber daya lokal, sebagai pelaku perubahan sisi luar.
- Penjelasan ketiga, menjelaskan tentang obyek dakwah. Yakni, masyarakat muslim dan non muslim. Dalam hal ini, da’i berperan menumbuhkan nafs dan iradah (tekat) untuk berubah.
- Penjelasan keempat memastikan kepada kita, bahwa langkah-langkah dalam dakwah berawal dari perubahan sisi dalam, yaitu menumbuhkan kesadaran, baik kesadaran ilahiyah maupun kesadaran akan kebutuhan, menumbuhkan kreatifitas (pengetahuan/skill). Kemudian, dilanjutkan pada pengembangan sisi luar (lahiriyah).
Berikut juga dakwah menurut Quraish Shihab pada kajian QS. An-Nahl: 125
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Artinya: Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.
Quraish Shihab menafsirkan ayat tersebut dihubungkan dengan Nabi Muhammad SAW.
Bahwasannya diperintahkan untuk mengikuti Nabi Ibrahim AS. Ditugaskan untuk menyeru dan mengikuti nilai-nilai ajaran para Nabi dan mengajarkan pelajaran tauhid yaitu mengesakan Allah SWT.Kemudian ayat tersebut menjelaskan: Wahai Nabi Muhammad, serulah yaitu menyerukan risalah Tuhanmu dengan hikmah serta pengamalan dengan baik dan bantahlah seseorang siapapun yang menolak atau meragukan ajaran Islam. Ketiga metode terkait dengan cara berdakwah menjadikan seseorang untuk menghadapi manusia dengan berbagai tingkat dan kecondongannya serta jangan hiraukan cemohan, atau fitnah-fitnah yang akan timbul dan pasrahkan semua kepada Allah, karena sesungguhnya Tuhanmu bersama membimbing serta berbuat baik kepadamu. [7] beberapa ulama berpendapat pada ayat tersebut bahwasannya tiga cara terkait metode dalam berdakwah yaitu dakwah harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi objek dakwah. Quraish Shihab mengartikan kata (حكمة) hikmah yaitu “yang paling utama dari segala sesuatu, baik pengetahuan maupun perbuatan”. Hikmah juga dijelaskan dengan “sesuatu yang digunakan atau diperhatikan mendatangkan kemaslahatan dan kemudahan yang besar atau lebih besar, serta menghalangi terjadinya mudharat atau kesulitan yang besar atau lebih besar”.[8]
Hakamah memiliki arti “kendali” dikarenakan mengahalangi hewan atau kendaraan yang menuju pada arah yang salah atau tidak diinginkan. Menentukan yang terbaik serta memilih dari dua hal yang burukpun juga dinamai hikmah, dan pelaksana dinamai hakim (bijaksana).
Metode dakwah hikmah yaitu bertukar fikiran maupun berdialog dengan memberikan pesan-pesan kebaikan sesuai dengan tingkat kemampuan objek dakwah. Metode ini ditugaskan untuk para cendikiawan yang memiliki pengetahuan tinggi. Quraish Shihab mengartikan kata )الموعظة) al-mau’izhah diambil dari kata (وعظ) wa’azhaartinya “nasihat”. Mau’izhah merupakan uraian yang menyentuh hati serta mendatangkan kemaslahatan. Metode dakwah mau’izhah yaitu memberikan nasihat-nasihat kebaikan serta perumpamaan yang menyentuh jiwa sesuai dengan tingkat kemampuan objek dakwah. Metode ini lebih dikhususkan terhadap kaum awam. Quraish Shihab mengartikan kata (جادلهم) jadilhum diambil dari kata (جدال) jidal artinya diskusi dengan mematahkan argumen maupun alasan objek dakwah. Metode jidal merupakan perdebatan menggunakan cara terbaik yakni dengan perkataan, logika, serta cara yang efektif, jauh dari kesombongan dan amarah. Metode ini lebih dikhususkan terhadap Ahl al-Kitab serta pemeluk agama lainya.
Quraish Shihab menjelaskan kata jidal terdiri dari tiga ragam, pertama yang buruk
disampaikan secara kasar dan melahirkan kemarahan objek dakwah dan menghasilkan dalih-dalih yang tidak benar. Kedua yang baik disampaikan secara sopan, serta mendatangkan dalih-dalih yang benar. Ketiga yang terbaik disampaikan secara baik, menggunakan argumen yang benar serta tidak membungkan lawan. Dengan demikian, dari ketiga metode dakwah yang ada pada ayat ini hukumnya berlaku untuk masyarakat umum yaitu semua objek dakwah, baik muslim maupun kafir, baik kaya maupun miskin dan tidak berlaku khusus sesuai dalam asbab al-nuzul-nya.Dari ketiga konsep terkait metode dakwah bisa dipahami bahwa metode mau’izhah harus disampaikan secara (حسنة) hasanah atau baik, selanjutnya perintah dengan metode berjidaldisifati dengan kata )أحسن( ahsan atau yang terbaik, bukan sekedar yang baik. Kedua metodedakwah tersebut berbeda dengan metode hikmah yang disifati oleh satu sifat. Ini berarti bahwa mau’izhah ada yang baik dan ada yang tidak baik, sedangkan jidal ada tiga macam, yang baik, yang terbaik, dan yang buruk.[9]
[1] Rahman Kaoy dan Elbi Hasan Basri, Pedoman Pelaksanaan Dakwah Islam, (Yogyakarta: AK Group bekerja sama dengan Ar-Raniry Press, Darussalam Banda Aceh, 2006), cet 1, h. 65.
[2] M. Quraish Shihab. Membumikan Al-Quran. (Bandung: Mizan, 1994). h. 303
[3] Didin Hafiddudin, Dakwah Aktual, (Jakarta: Gema Insani Press. Cet 3, 1998), h. 67
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah; Pesan, kesan dan keserasian Al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2000), vol 6, h. 565
[5] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah; Pesan, kesan dan keserasian Al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2000), vol 5, h. 472
[6] M. Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahiyah, (Jakarta:Lentera Hati, 2006), h. 395.
[7] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hal. 385-386
[8] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hal. 386
[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hal. 387
