Perubahan Profil Masjid/Musala – KUA Pusaka Setiabudi
  • Selamat Datang di Website Layanan KUA Setiabudi Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. Melalui laman resmi ini, kami menghadirkan pusat informasi dan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Rabu, 4 Maret 2026

Perubahan Profil Masjid/Musala

Perubahan Profil Masjid/Musala
Bagikan
Petugas :
Kontak :

Layanan ini dilakukan untuk memperbarui data kelembagaan masjid/mushalla, sehingga informasi sarana keagamaan tetap akurat dan sesuai kondisi faktual.

Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu ID nasional Masjid/Musala 1 (satu) lembar;
  2. Fotokopi KTP ketua dan pengurus (sekretaris dan bendahara) Masjid/Musala masing-masing 1(satu) lembar;
  3. Fotokopi Surat Keputusan Kepengurusan Masjid/Musala terakhir 1 (satu) lembar;
  4. Foto Copy Surat Keterangan Status Tanah terbaru 1 (satu) Lembar (AIW/sertipikat wakaf/ SHM/ HGB/ Hibah/Fasum/Fasos)
  5. Dokumen Profil Perubahan Masjid/Musala (memuat jumlah jama’ah, jarak antar Masjid/Musala, sarana dan prasarana Masjid/Musalah);
  6. Foto perubahan fisik bangunan Masjid/Musala dalam bentuk softcopy;
  7. Surat keterangan domisili Masjid/Musala dari kelurahan

Alur Pendaftaran

  1. Pengguna Layanan datang ke Kantor Urusan Agama;
  2. Pengguna Layanan menyerahkan dokumen persyaratan;
  3. Pengguna Layanan menunggu proses perubahan profil Masjid/Musala;
  4. Pengguna Layanan menerima Surat Keterangan perubahan profil Masjid/Musala

Produk Layanan

  1. Surat Keterangan perubahan profil Masjid/Musala dilampirkan dengan hasil cetak perubahan profil terbaru dari SIMAS
SebelumnyaPendaftaran ID Nasional Masjid/MusalaSelanjutnyaPenerbitan Surat Rekomendasi/Persetujuan Pengusulan Bantuan Masjid/Musholla
Kantor Urusan Agama Setiabudi
Jl. Setiabudi Barat No. 8K, Setiabudi, Jakarta Selatan